Salin Artikel

Kondisi Siswi SMP yang Diperkosa 3 Temannya di Subang, Alami Pendarahan hingga 3 Kali Masuk RS

KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Seorang siswi SMP berinisial L (14) diperkosa oleh tiga temannya hingga mengalami pendarahan.

Akibat kejadian itu, korban harus menjalani perawatan di RSUD Subang.

Sementara, ketiga pelaku telah ditangkap polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi pemerkosaan

Polisi mengungkap kronologi kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Peristiwa itu terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di Subang pada Minggu (18/5/2023).

Sebelum diperkosa, korban sempat dipaksa minum minuman keras yang membuatnya tak berdaya.

Ketiga pelaku kemudian memperkosa korban secara bergantian.

"Di pabrik penggilingan padi tersebut korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Selasa (20/6/2023).

Dia menyebut, orangtua korban melaporkan kasus tersebut pada Senin (12/6/2023).

Setelah mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari korban yang dirawat di RSUD Subang.

"Korban dimintai keterangan di saat menjalani perawatan di RSUD Subang, karena dampak dari kekerasan seksual tersebut, korban mengalami pendarahan hebat hingga 3 kali masuk rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU RSUD Subang," lanjut dia.

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Selanjutnya, para pelaku yang diamankan yakni AN (18), AM (17) dan MR (17).

Dua pelaku dalam kasus ini masih di bawah umur sehingga tidak ditampilkan dalam konferensi pers.

Dia menambahkan, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," ucap dia.

Kondisi korban

Hingga Selasa (20/6/2023) korban masih dirawat di Ruang ICU RSUD Subang karena mengalami pendarahan.

Direktur RSUD Subang, Ahmad Nasuhi mengatakan kondisi korban semakin melemah sehingga dibawa ke ICU.

"Saat ini kondisinya kritis dan mengalami pendarahan hebat. Hampir setiap hari harus menerima transfusi darah. Namun kondisinya masih sadar,” jelas dia.

Dia menambahkan, korban terus mengalami pendarahan karena saluran organ intimnya terluka.

Korban juga mengalami trauma akibat perbuatan tiga pelaku. Selain itu, korban diduga mengidap anemia aplastik yang membuat pemulihannya berjalan dengan lambat.

"Kami sudah transfusi sembilan labu trombosit, enam labu darah lengkap, dan tiga labu sel darah merah, namun kadar hemoglobinnya masih rendah. Padahal dengan ditambah darah ini seharusnya sudah ada perbaikan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Subang, 3 Pelaku Ditangkap, Korban Alami Pendarahan

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/21/121103978/kondisi-siswi-smp-yang-diperkosa-3-temannya-di-subang-alami-pendarahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke