Salin Artikel

Detik-detik Pria Todongkan Pedang ke Polisi: Lepas Baju, Lepas Baju

KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan dua orang pria menantang dan menodongkan pedang kepada polisi viral di media sosial.

Dalam peristiwa yang terjadi di pinggir jalan itu, pelaku tampak beberapa kali mendorong anggota polisi tersebut, namun petugas itu berulang kali berusaha mengelak dari perbuatan kedua pelaku.

"Lepas baju, lepas baju," kata pelaku kepada polisi tersebut.

Pelaku ditahan

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo membenarkan soal adanya peristiwa yang terjadi di Jalan Taman Kopo Indah 1, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Itu kejadian satu bulan lalu, tepatnya pada Rabu (24/5/2023), dan pelakunya sudah ditahan," kata Kusworo, Selasa (20/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (21/6/2023).

Kusworo mengatakan, pelaku adalah UI (38) dan DS (50), sedangkan polisi yang menjadi korban dalam video itu yakni Deni Suharlan (50), petugas Lantas Polsek Margahayu.

Kronologi kejadian

Kusworo menjelaskan, kejadian bermula ketika Deni mendapat laporan dari warga soal adanya orang yang mengacungkan senjata tajam berupa pedang sepanjang 1,5 meter.

"Awalnya pada saat pelapor pulang melaksanakan gatur lalu lintas, dia mendapat berita dari warga bahwa ada yang mengacungkan senjata tajam pedang berukuran 1,5 meter dengan menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Menerima laporan itu, dia melanjutkan, Deni pun kemudian mengejar dan memberhentikan laju sepeda motor pelaku.

"Lalu pelaku menantang duel pelapor yang merupakan seorang petugas polisi ini karena tidak terima diklakson, kemudian mengambil senjata tajam berupa pedang berukuran 1,5 meter dan menodongkan kepada leher petugas polisi," ujar Kusworo.

Kusworo menambahkan, pelaku pun mencoba memukul polisi tersebut, namun pukulannya ditangkis oleh korban.

"Tidak lama kemudian anggota polsek margahayu yang berpakaian dinas dan preman mengamankan pelaku tersebut. Dibawa ke Kantor Polsek Margahayu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kusworo.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa dan menyalahgunakan senjata tanpa hak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Viral Video 2 Pria di Bandung Tantang Duel Polisi sambil Bawa Senjata, Nasibnya Kini Terungkap"

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/21/125149778/detik-detik-pria-todongkan-pedang-ke-polisi-lepas-baju-lepas-baju

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke