Salin Artikel

Pemugaran Stasiun Cicalengka Ditolak, Lebih dari 1.500 Orang Teken Petisinya

Bahkan, para pegiat tersebut telah membuat petisi penolakan pembangunan Stasiun Cicalengka dengan judul 'Jangan Hancurkan Stasiun Cicalengka yang Bersejarah!'.

Sampai Rabu (21/6/2023), petisi tersebut telah mendapatkan 1.500 tanda tangan dukungan.

Hafidz Azhar, pegiat LLC sekaligus pembuat petisi itu, mengungkapkan, penolakan tersebut telah dibuatnya sejak Sabtu (17/6/2023).

Ia mengatakan, pemugaran yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut akan berimbas kepada komunitas literasi, berkaitan dengan catatan sejarah yang pernah terjadi di Stasiun Cicalengka.

Sebelum membuat petisi, Hafidz dan komunitas lainnya sempat membuat diskusi terkait pemugaran Stasiun Cicalengka.

Hafidz mengaku saat diskusi mengundang beberapa narasumber yang kredibel berbicara dampak dari pemugaran Stasiun Cicalengka.

"Sebelum audiensi memang hari Sabtu ada diskusi di Cicalengka, kami mengundang banyak inohong (tokoh). Dari situ juga terdorong untuk membuat petisi," ujarnya.


Ia menjelaskan, awal mula mencuatnya pemugaran Stasiun Cicalengka itu berasal dari media sosial.

Pihaknya langsung bergerak, lantaran enggan kecolongan seperti yang terjadi dengan Stasiun Rancaekek yang saat ini bangunan lamanya telah dirubuhkan dan diganti bangunan baru yang lebih modern.

"Masalahnya, model pembangunan ini kan sudah di-planing-kan beberapa tahun yang lalu oleh pemerintah pusat, sebetulnya informasi apakah akan dihancurkan atau tidak itu muncul belakangan, dan ramai di sosial media Twitter. Nah, dari situ kita tidak mau kecolongan seperti Stasiun Rancaekek, yang sekarang dihancurkan semua," tutur dia.

Informasi yang didapatkannya, proses pemugaran Stasiun Cicalengka dimulai dari sebelah Barat setelah itu akan masuk dan menyentuh bangunan stasiun lama.

"Jadi proses hasil ngobrol dengan pihak PTPT sekarang itu sebelah barat dulu yang lagi di bangun baru setelah itu masuk ke stasiun lama," terang dia.

Hafidz telah mengajukan audiensi ke Balai Tenik Perkeretaapian (BTP) lembaga di bawah Kementrian Perhubungan (Kemenhub) selaku pengelola.

Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/6/2023). Namun, audiensi dibatalkan oleh BTP tanpa alasan yang jelas.

"Kemudian kami mengakukan audiensi ke pihak BTP seminggu yang lalu kami memberikamln surat, harusnya Senin jam 10.00 WIB audiensinya, tapi mereka mendadak membatalkan, jadi audiensi yang resminya yang juga dihadiri oleh petingginya di undur jadi hari Kamis mendatang. Ada semacam membatalkan secara mendadak juga," ungkapnya.

Petisi yang kini sudah beredar dan mendapatkan respons banyak pihak, kata Hafidz, sangat diharapkan memberi dampak terhadap pencegaha pemugaran tersebut.

Pasalnya, bangunan lama di Stasiun Cicalengka tersebut bukan hanya soal nilai sejarah saja.

Namun, juga ada memori kolektif yang dirasakan langsung oleh masyarakat Cicalengka.

Ia berharap apa yang dilakukannya, baik berupa petisi maupun desakan lainnya bisa mengubah kebijakan pemugaran tersebut.

"Saya berharap besar kepada Petisi ini, ini yang lihat bukan masyarakat Cicalengka yang menandatangani itu seluruh masyarakat yang memiliki memori kolektif tentang Stasiun Cicalengka, pasti menolak itu. Mau tidak mau harus maju, meski pun Petisi ini kalau harus merubah kebijakan agak sulit juga, tapi saya yakin kalau sudah puluhan ribu bisa berpengaruh," ungkapnya.


Bangunan heritage

Stasiun Cicalengka yang di bangun pada 10 September 1884 itu telah dikategorikan oleh PT KAI sendiri sebagai bangunan Heritage. Hal itu terlihat di situs Heritage.kai.id.

Kendati begitu, kewenangan untuk memasukan sebuah bangunan menjadi situs budaya ada pada Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bandung.

Namun, Stasiun Cicalengka, kata dia, belum memiliki perlindungan hukum dalam hal ini dimasukan kategori Diduga Cagar Budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya.

"Betul, tapi sebetulnya untuk mengklaim itu sebagai situs budaya, heritage dan lain sebagainya itu kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten Bandung, artinya harus ada prosedurnya, kalau alurnya ada tim ahli cagar budaya, kita melalukan ke masyarakat ke tim ahli cagar budaya kemudian nanti di kaji, jadi aya penetapan Diduga Cagar Budaya, nah itu tidak bisa di apa-apain, karena sudah ada payung hukumnya. Nah, kebetulan ini belum ada," tutur dia.

Hafidz menyebutkan, langkah selanjutnya akan dilaksanakan pameran dokumentasi Stasiun Cicalengka.

"Secara normatif udah, paling pengorganisasian mah dalam aspek kebudayaan mah bikin festival pameran foto yang diadakan di Stasiun, terus pada aspek struktural sebetulnta kebijakan ini bisa berubah, kami mendesak Komisi 5 DPR dan pemerintah Kabupaten Bandung dalam hal ini Bupati, jadi sebetulnya bisa berubah," ungkap dia.

Kompas.com telah mencoba mengonfirmasi terkait pemugaran Stasiun Cicalengka ke Balai Teknik Perkeretapian (BTP) Direktorat Jenderal Kereta Api (Ditjen KA) Jawa Barat sejak hari Selasa (20/6/2023).

Kompas.com juga telah mengirimkan beberapa pertanyaan untuk BTP atas arahan dari Staf humas BTP Ditjen KA Jawa Barat Ismie Khanza untuk dijawab oleh Kepala Balai.

Namun, sampai hari ini pertanyaan yang telah dikirimkan belum mendapatkan tanggapan.

"Sedang dikoordinasikan ya, Mas, mohon ditunggu," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/21/155604678/pemugaran-stasiun-cicalengka-ditolak-lebih-dari-1500-orang-teken-petisinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke