Salin Artikel

Video Viral Pria Todong Senjata ke Polisi di Bandung, Para Pelaku Sudah Ditahan

KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial video dua orang pria menantang duel seorang polisi dengan membawa pedang.

Peristiwa ini terjadi saat pelaku menggunakan baju hitam beberapa kali mendorong polisi di sisi jalan.

Polisi yang didorong terlihat mengelak dan menghempaskan tangan pelaku. Di sisi lain, seorang teman pelaku yang mendorong polisi tersebut terlihat membawa pedang.

Pelaku yang beberapa kali mendorong polisi tersebut seakan mengajak duel, dan beberapa kali menyuruh polisi melepas bajunya.

"Lepas baju, lepas baju," kata pelaku.

Namun, polisi tersebut tak terpacing dengan tingkah pelaku.

Penjelasan polisi

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, membenarkan peristiwa itu, terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tepatnya di Jalan Taman Kopo Indah 1, Kecamatan Margahayu.

"Itu kejadian satu bulan lalu dan pelakunya sudah ditahan, tepatnya pada Rabu (24/5/2023) ," kata Kusrowo, dilansir dari TribunJabar.id, Selasa (20/6/2023).

Kusworo mengungkapkan, adapun pelaku yang menantang polisi, yakni UI (38) dan DS (50), sedangkan polisi yang ditantang, yakni Deni Suharlan (50) bertugas di bagian Lantas Polsek Margahayu.

"Adapun kronologi kejadian Awalnya pada saat pelapor pulang melaksanakan gatur lalu lintas, mendapatkan berita dari warga bahwa ada yang mengacungkan senjata tajam pedang berukuran 1,5 meter dengan menggunakan sepeda motor," kata Kusworo.

Dijelaskan kusworo, pelaku yang mengacungkan pedang menggunakan motor di Jalan Taman Kopo Indah I Blok C, Desa Margahayu selatan Kec Margahayu, Kabupaten Bandung.

Kemudian kata Kusworo, Deni mengejar dan memberhentikan sepeda motor tersebut, setelah berhenti ia turun dari mobil dinasnya, dan pelaku turun dari sepeda motornya.

"Lalu pelaku menantang ngajak duel terhadap pelapor, yang merupakan seorang petugas polisi ini karena tidak terima di klakson kendaraanya. Kemudian mengambil senjata tajam berupa pedang berukuran 1,5 meter dan menodongkan kepada leher petugas polsi," kata dia.

Selain itu, kata Kusworo, pelaku melakukan pemukulan terhadap pelapor, akan tetapi ditangkis.

"Tdak lama kemudian anggota polsek margahayu, yang berpakaian dinas dan preman mengamankan pelaku tersebut. Dibawa ke Kantor Polsek Margahayu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Undang-undang darurat, nomor 12 tahun 1951, tentang membawa dan menyalahgunakan senjata tanpa hak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Video 2 Pria di Bandung Tantang Duel Polisi sambil Bawa Senjata, Nasibnya Kini Terungkap

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/21/172430778/video-viral-pria-todong-senjata-ke-polisi-di-bandung-para-pelaku-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke