NEWS
Salin Artikel

Diberi Surat Pengosongan Kebun Binatang, Yayasan Masgasatwa Tamansari Gugat Satpol PP Kota Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com- Dua surat teguran yang telah dilayangkan Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung kepada Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoological Garden atau Kebun Binatang Bandung digugat ke Pengandilan Negeri Kota Bandung.

Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edi Permadi mengatakan, pihaknya menggugat Satpol PP Kota Bandung terkait surat teguran yang dikeluarkan dengan isi surat terkait upaya pengamanan aset lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden.

Edi menjelaskan, gugatan telah dilayangkan pada tanggal 19 Mei 2023 dengan nomor 268/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

"Kami menggugat Satpol PP yang menyalahi tugas pokok dan fungsi dengan melaksanakan tugas yudisial yakni perintah pengosongan lahan, " kata Edi saat ditemui di Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Rabu (21/6/2023).

Edi menjelaskan, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah untuk pengosongan lahan karena hal tersebut seharusnya dilakukan oleh pihak pengadilan.

Terlebih lagi, lanjut Edi, saat ini sengketa lahan masih dalam proses hukum berupa kasasi di Mahkamah Agung setelah ada hasil keputusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2 November 2022 lalu serta hasil sidang banding pada tanggal 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg terkait penyelesaian perkara sengketa lahan Kebun Binatang Bandung.

"Terkait putusan PN maupun pengadilan tinggi, kami juga sedang melakukan Kasasi (ke Mahkamah Agung). Tapi intinya, tidak ada putusan yang menyebutkan itu milik Pemkot Bandung," ucapnya.

Edi menyampaikan, lahan Kebun Binatang Bandung merupakan aset milik Yayasan Margasatwa Tamansari.

Dia menceritakan, lahan sekitar 13 hektar itu menjadi aset Yayasan Margasatwa Tamansari atas likuiditas Bandoengsche Zoologisch Park (BZP) yang beroperasi semenjak 1930.

Berangkat dari insiatif tokoh Sunda Raden Ema Bratakusumah dalam perjuangan nasionalisasi aset, setelah BZP bubar, kemudian berganti menjadi Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1957.

"Tanah (Kebun Binatang) ini merupakan bagian likuiditas dari BZP. Itu (tanah) merupakan aset perusahaan," akunya.

Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi membenarkan adanya gugatan terhadap Satpol PP Kota Bandung dari Yayasan Margasatwa Tamansari terkait surat perintah pengosongan lahan.

Meski demikian, menurut Rasdian, surat perintah untuk melaksanakan pengamanan aset lahan kebun binatang dilakukan melalui tahapan pemberian surat teguran dan surat peringatan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2011.

"Satpol PP perpanjangan dari Pemkot, nanti bagian hukum yang akan mewakili Satpol PP di persidangan," ucap Rasdian.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/21/214219578/diberi-surat-pengosongan-kebun-binatang-yayasan-masgasatwa-tamansari-gugat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke