Salin Artikel

Berdamai, Mantan Kapolsek di Cirebon Kembalikan Rp 310 Juta Uang Tukang Bubur

Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik Wahidin.

Diketahui bahwa Wahidin menyetorkan uang Rp 310 juta kepada SW dan PNS SDM Mabes Polri berinisial NY agar anak Wahidin bisa diterima dalam seleksi masuk Bintara Polri 2021.

Namun, anak Wahidin tidak lulus. Sementara uang sudah disetorkan ke NY dan SW.

Pencabutan laporan dilakukan kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja didampingi kuasa hukum AKP SW, Firdaus Yuninda, di Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang.

Keduanya keluar dari Mapolres Cirebon Kota sambil memperlihatkan surat pencabutan laporan.

"Saya ucapkan terima kasih. Pak Wahidin telah mendapatkan keadilan dan membuktikan bahwa Pak Wahidin yang selama ini diombang-ambing selama dua tahun dan tidak ada kepastian hukum, ternyata semalam, kuasa hukum AKP SW melakukan perdamaian," kata Eka saat ditemui Kompas.com, Rabu petang.

Ringankan hukuman

Kuasa hukum AKP SW, Firdaus Yuninda, mengatakan, surat kesepakatan perdamaian atau akta van dading telah dibuat bersama antara dia dan kuasa hukum korban.

Surat tersebut juga sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restorative justice karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Langkah selanjutnya, kuasa hukum AKP SW akan melampirkan surat tersebut untuk dikirimkan ke Mapolda Jawa Barat, Kamis (22/6/2023).

Firdaus berharap ada keringanan hukuman untuk AKP SW yang telah mengembalikan uang korban.

Namun dirinya memahami betul, bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.

Diberitakan sebelumnya, Wahidin, tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jabar, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.

SW menjanjikan anak pertama Wahidin masuk Bintara Polri pada masa penerimaan 2021.

Namun, dia meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310.000.000 secara bertahap.

Wahidin yang tidak punya cukup uang, akhirnya menggadaikan rumahnya.

SW kemudian meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.

SW juga meminta Wahidin menyetorkan uang itu kepada oknum polri berinisial D berpangkat Ipda, yang juga menantu SW.

Saat ini SW dan NY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

(Penulis Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor Gloria Setyvani Putri)

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/22/051800178/berdamai-mantan-kapolsek-di-cirebon-kembalikan-rp-310-juta-uang-tukang-bubur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke