Salin Artikel

Kasus Penipuan Eks Kapolsek di Cirebon Tetap Berjalan meski Uang Tukang Bubur Dikembalikan

Kuasa hukum AKP SW dan korban Wahidin kemudian sepakat berdamai dan mencabut laporan polisi di Polres Cirebon Kota.

Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, tahapan penyidikan untuk kasus penipuan ini masih berlanjut.

Polisi masih mendalami keterangan tersangka NY oknum Aparatur Sipil Negara di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan AKP SW.

"Sampai saat ini tidak ada pencabutan apa pun itu, semua masih on the track," kata Ariek saat dihubungi Kompas.com melalui aplikasi pesan singkat, Kamis pagi (22/6/2023).

Ariek belum dapat memberikan banyak keterangan lantaran sedang dalam kondisi sakit. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan agar oknum polisi yang melakukan penipuan terkait rekrutmen polri agar dipecat. 

"Dan saya perintahkan Kabid Propram proses, pecat dan pidanakan karena kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi," ujar Listyo dalam acara Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang dikutip dari YouTube Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Rabu (21/6/2023).

Sigit mengatakan, proses rekrutmen anggota harus dilaksanakan melalui proses yang benar.

Mantan Kabareskrim itu juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang.


Seperti diberitakan sebelumnya, Firdaus Yuninda, kuasa hukum AKP SW menyampaikan, pihaknya sudah mendatangi korban bersama kuasa hukumnya untuk membahas tahapan perdamaian. 

Setelah bertemu, korban menyepakati hal tersebut dan menerima pengembalian atau restitusi uang kerugian senilai Rp310.000.000 yang dialami korban atas kejadian ini. 

“Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum juga bersepakat,” kata Firdaus saat ditemui Kompas.com di Mapolres Cirebon, Rabu petang (21/6/2023).

Surat kesepakatan perdamaian atau akta van dading yang telah dibuat bersama antara kuasa hukum pelaku dan korban, juga sudah Firdaus serahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restoratif justice karena telah adanya perdamaian ke-dua belah pihak.

Setelah melaporkan kepada Polres Cirebon Kota, Firdaus menyampaikan pihaknya akan melampirkan surat tersebut juga ke Polda Jawa Barat pada hari ini, Kamis (22/6/2023).

Firdaus berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah menunaikan kerugian korban.

Namun dia memahami betul, bahwa persidangan etik adalah hak absolut yang dimiliki Polri.

Sebelumnya, Wahidin tukang bubur asal Desa Kejuden Kecamatan Depok Kebupaten Cirebon, menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum polri berpangkat AKP dengan inisial SW.

SW menjanjikan anak pertama Wahidin, masuk bintara polri pada masa penerimaan 2021.

Perwira polisi itu meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310.000.000, secara bertahap.


Wahidin yang tidak punya uang banyak dan di bawah tekanan, akhirnya menggadaikan rumah demi cita-cita anaknya.

SW meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS bagian SDM Mabes Polri berinisial NY.

Dia juga meminta Wahidin menyetorkan uangnya bersama oknum polri berinisial D berpangkat IPDA, yang juga menantu oknum SW.

SW juga meminta oknum polri AIPDA H untuk membuat laporan polisi di Polsek Mundu, yang diduga dipalsukan.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/22/134942678/kasus-penipuan-eks-kapolsek-di-cirebon-tetap-berjalan-meski-uang-tukang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke