Salin Artikel

Larang Warga Sekolahkan Anak di Al-Zaytun, MUI Garut: Hukumnya Haram

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut mengimbau kepada masyarakat agar tak menyekolahkan anak-anaknya ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Bahkan, Ketua MUI Garut KH Sirodjul Munir mengatakan, menyekolahkan anak di Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu hukumnya haram.

"Saya imbau masyarakat tidak menyekolahkan anak-anaknya ke Pesantren Al-Zaytun, hukumnya haram," kata Munir, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (23/6/2023).

Munir menjelaskan, kontroversi Al-Zaytun sebenarnya sudah lama terjadi, tetapi terkesan dibiarkan oleh pemerintah.

Menurut Munir, MUI juga selama ini telah curiga adanya keterlibatan Ponpes yang berada di Indramayu, Jawa Barat, itu dengan organisasi terlarang, Negara Islam Indonesia (NII).

Dia mengaku, hal itu diketahuinya dari pengakuan mantan jemaah dan santri Pesantren Al-Zaytun.

"Di Al-Zaytun juga ada keterlibatan ajaran NII KW-IX. Memang ajarannya sesat dan menyesatkan, kemudian bughot, yaitu mendirikan negara di dalam negara, itu kan haram hukumnya," ujar Munir.

Munir pun mendesak pemerintah agar segera mencabut izin operasional Ponpes Al-Zaytun dan mengambil alih yayasannya.

"Kami mendesak pemerintah segera ambil alih, dengan mencabut izin operasional Al-Zaytun," tandasnya.

Panji Gumilang ke Gedung Sate

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Jabar Iip Hidayat memastikan, pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, akan memenuhi panggilan Tim Investigasi Gabungan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).

"Panji Gumilang pukul 14.30 WIB," ucap Iip.

Dia menjelaskan, Panji Gumilang langsung menyatakan kesediaannya saat diundang hadir oleh Tim Investigasi kasus Ponpes Al-Zaytun.

"Kami yang menyerahkan langsung undangannya kepada beliau (Panji Gumilang) dan beliau menyatakan akan datang," ungkap Iip.

Nantinya dalam pertemuan tersebut, Panji Gumilang akan menemui Tim Investigasi Gabungan dari MUI, Kemenag, kiai, serta ormas Islam.

"Nanti akan ditemui tim investigasi karena wilayah tim investigasi," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/23/150529478/larang-warga-sekolahkan-anak-di-al-zaytun-mui-garut-hukumnya-haram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke