Salin Artikel

2 Penyuap Hakim Agung Dihukum 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Heryanto dihukum 6,5 tahun penjara dan Ivan dihukum 5,5 tahun penjara.

Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dalam kasus pengurusan perkara KSP Intidana.

Mereka merupakan deposan yang mengalami masalah keuangan dengan KSP Intidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan menjatuhi hukuman kedua terdakwa," kata Hakim Ketua Yoserizal di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/6/2023), seperti dilansir Antara.

Heryanto dan Ivan juga dihukum membayar denda Rp 750 juta, apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan keduanya bersalah sesuai dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya Heryanto Tanaka dituntut 8,5 tahun penjara dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara pengurusan perkara di lingkungan MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah hakim agung, di antaranya Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dengan uang sebesar 110.000 dolar Singapura dan 220.00 dolar Singapura.

Heryanto dan Ivan memberi suap karena menginginkan majelis hakim di MA yang memeriksa perkaranya agar mengabulkan kasasi mengabulkan Kasasi Perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait masalah keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/26/173916178/2-penyuap-hakim-agung-dihukum-65-dan-55-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke