Salin Artikel

Oknum Guru di Ciamis Cabuli 12 Murid, Terungkap Saat Korban Mengadu ke Orangtua

YH diduga mencabuli 12 anak yang merupakan muridnya.

"(Korban) 10 anak perempuan dan dua laki-laki," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus, Rabu (28/6/2023).

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap saat salah seorang anak mengadu kepada orangtuanya.

Rupanya, beberapa anak yang lain juga mengadukan hal serupa kepada guru dan teman-temannya.

"Ibu salah seorang korban melaporkan (pelaku) pada 27 Mei," kata Tony.

Setelah mendapat laporan, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Selain itu, penyidik memintai keterangan sejumlah saksi.

"Dalam proses penanganan, kami telah melakukan pemeriksaan lebih dari 20 saksi. Pada 23 Juni pelaku ditetapkan sebagai tersangka, setelah kami mengumpulkan alat bukti," jelas Tony.

Menurut dia, para korban rata-rata berusia 13 hingga 14 tahun. Modusnya, tersangka beberapa kali menyentuh bagian sensitif korban.

"Kejadian dugaan pencabulan atau pelecehan tersebut dilakukan di salah satu sekolah," kata Tony.


Dia mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan secara spontan saat bertemu korban. Selain itu, korban ada yang dipanggil ke sebuah ruangan.

"Tersangka saat melakukan pencabulan diduga menggunakan profesinya (sebagai guru), sehingga anak-anak trauma psikis," ujar Tony.

Tersangka berdalih, perbuatan tersebut dilakukan untuk mendekatkan diri dengan para korban.

"Namun itu hanya sekadar keterangan tersangka, kami harus sesuaikan dengan kondisi lapangan dan saksi korban," jelas Tony.

Tersangka dipersangkakan Undang-undang no 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, dipersangkakan Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun atau denda Rp 300 juta.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/28/115518778/oknum-guru-di-ciamis-cabuli-12-murid-terungkap-saat-korban-mengadu-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke