Salin Artikel

Bupati Bandung Tak Sependapat Soal ASN Bisa Bekerja WFA

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut, kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum bisa diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab).

Menurutnya, perlu ada pemahaman lebih jelas terkait WFA. Ia menilai dalam menjalakan tugas terutama pelayanan publik, masih ada beberapa yang harus bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Kalau pendapat saya saat ini kita belum ada pemahaman lebih jelas WFA. Artinya saya kurang begitu sependapat. Karena memang ada beberapa pelayanan yang sifatnya harus bersentuhan dengan masyarakat," katanya ditemui di Soreang, Rabu (28/6/2023).

Dadang berpendapat, wajar saja WFA diterapkan di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov). Pasalnya, Pemprov merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Berbeda dengan Kota atau Kabupaten, Dadang menyebut bersentuhan langsung dengan masyarakat atau publik masih perlu dilakukan.

"Beda dengan Provinsi. Kabupaten ini cenderung melayaninya secara langsung kepada publik atau masyarakat," terangnya.

Selain itu dalam konteks pelayanan publik, kata Dadang, ada perbedaan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Mungkin Provinsi saya melihat bahwa karena posisinya sebagai pembantu pemerintah pusat, artinya tidak langsung berurusan dengan masyarakat. Tapi kalau ASN Kabupaten Bandung, saya pikir berhadapan langsung kepada masyarakat. Tentu ada perbedaan dalam konteks pelayanan," jelas dia.

Dadang menyebut penerapan WFA bagi ASN di Kabupaten Bandung masih kurang tepat. Dia menegaskan, Pemkab akan terus mengedepankan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat.

"Tapi kalau pendapat saya untuk ASN kabupaten bandung kurang setuju kalau ada program WFA, untuk bekerja bukan di lokasi atau di tempat. Kenapa, karena pelayanan ini langsung kepada masyarakat," ujar dia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/28/193037778/bupati-bandung-tak-sependapat-soal-asn-bisa-bekerja-wfa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke