Salin Artikel

Eks Kapolsek di Cirebon Tersangka Penipuan Tukang Bubur Dipecat

Dia dipecat setelah diduga terlibat penipuan bermodus penerimaan calon anggota Kepolisian Republik Indonesia. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebutkan, sanksi tersebut diberikan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai melaksanakan sidang etik AKP SW pada Selasa (27/6/2023).

"Keputusannya PTDH," kata Tompo saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).

Setelah pemecatan ini, Tompo menyatakan kasus dugaan penipuan yang melibatkan AKP SW akan tetap diproses.

Untuk informasi, Wahidin, seorang tukang bubur di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kebupaten Cirebon, Jawa Barat mengaku telah menyetorkan uang Rp 310 juta kepada oknum polisi dengan harapan putra pertamanya bisa menjadi anggota Polri berpangkat Bintara.

Namun, setelah menyetorkan uang ratusan juta kepada AKP SW dan rekannya, putra dari Wahidin pun tetap tak berhasil menjadi anggota polisi.

Bahkan, kegagalan itu terjadi pada tahap pertama yakni saat tes kesehatan.

Belakangan, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu telah menetapkan dua pelaku penipuan tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat sebagai tersangka.

Kedua orang tersangka tersebut adalah AKP SW dan oknum ASN Berinisial NY itu diketahui bertugas di Mabes Polri.

"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri," ujar Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023), dikutip dari TribunCirebon.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Jabar Pecat Eks Kapolsek Mundu Soal Penipuan ke Tukang Bubur yang Janjikan Anak Masuk Bintara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/30/173415378/eks-kapolsek-di-cirebon-tersangka-penipuan-tukang-bubur-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke