Salin Artikel

Langgar Kode Etik, Eks Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Dipecat Polda Jabar

BANDUNG, KOMPAS.com -Polda Jabar memecat mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mundu AKP SW, oknum Polri yang melakukan penipuan terhadap seorang tukang bubur bernama Wahidin dengan iming-iming anaknya bisa masuk Polri dengan membayar sejumlah uang dalam penerimaan Bintara Pori tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo dalam pesan singkatnya, Jumat (30/6/2023) malam.

"Iya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Ibrahim.

Ibrahim mengatakan, AKP SW terbukti sah melanggar kode etik dan dia mengajukan banding atas pemecatan tersebut.

Ibrahim tak menjelaskan detail terkait bagaimana proses sidang kode etik berlangsung. Yang pasti menurut Ibrahim, AKP SW terbukti melakukan tindakan penipuan yang dinilai pelanggaran kode etik dan perbuatan tercela.

"Terbukti secara sah sebagai perbuatan yang melanggar kode etik dan perbuatan tercela," ungkap Ibrahim.

Saat ini, Oknum Polri tersebut tengah mengajukan banding atas keputusan PTDH tersebut.

"Masih ajukan banding," ucapnya.

Beberapa waktu lalu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara dan memerintahkan agar oknum polisi yang melakukan penipuan terkait rekrutmen Polri ini agar dipecat.

"Dan saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan karena kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi," ujar Kapolri.

Sigit mengatakan proses rekrutmen anggota harus dilaksanakan melalui proses yang benar, serta meminta kejadian seperti ini tak terulang kembali.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu telah menetapkan dua tersangka pada kasus ini, yakni PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma berinisial NY, dan oknum Polri AKP SW yang diketahui bertugas di Polsek Mundu.

Pemeriksaan mendalam terus dilakukan kepolisian terkait peran dari para tersangka, serta memeriksa beberapa oknum lainnya yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/30/220649078/langgar-kode-etik-eks-kapolsek-yang-tipu-tukang-bubur-dipecat-polda-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke