Salin Artikel

Dipecat, Eks Kapolsek Tersangka Penipuan Tukang Bubur Ajukan Banding

SW dipecat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) lewat mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

"Masih ajukan banding," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo lewat pesan singkat, Jumat (30/6/2023) malam. 

Ibrahim mengatakan, SW yang terlibat dugaan penipuan bermodus penerimaan anggota Kepolisian Republik Indonesia sudah menjalani sidang etik pada Selasa (27/6/2023). 

Hasil sidang itu menyatakan SW secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik.

Setelah pemecatan ini, Ibrahim menyatakan kasus dugaan penipuan yang melibatkan AKP SW akan tetap diproses.

Untuk informasi, Wahidin, seorang tukang bubur di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kebupaten Cirebon, Jawa Barat mengaku telah menyetorkan uang Rp 310 juta kepada oknum polisi dengan harapan putra pertamanya bisa menjadi anggota Polri berpangkat Bintara.

Namun, setelah menyetorkan uang ratusan juta kepada AKP SW dan rekannya, putra dari Wahidin pun tetap tak berhasil menjadi anggota polisi.

Bahkan, kegagalan itu terjadi pada tahap pertama yakni saat tes kesehatan.

Belakangan, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu telah menetapkan dua pelaku penipuan tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat sebagai tersangka.

Kedua orang tersangka tersebut adalah AKP SW dan oknum ASN Berinisial NY itu diketahui bertugas di Mabes Polri.

"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri," ujar Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023), dikutip dari TribunCirebon.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/01/130416378/dipecat-eks-kapolsek-tersangka-penipuan-tukang-bubur-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke