Salin Artikel

Peredaran Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa di Karawang Dibongkar Polisi

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan, berdasar informasi dari polisi RW, timnya mengungkap 15 kasus peredaran narkotika selama dua pekan terakhir. Modus dan kedoknya beragam.

"Jadi pura - pura konter menjual pulsa, tapi di dalamnya ada obat keras tertentu (psikotropika)," kata saat merilis kasus itu di Mapolres Karawang, Rabu (5/7/2023).

Selain konter pulsa, kata Zaenal, ada juga yang berkedok toko kelontong.

Dari temuan polisi, psikotropika dan obat keras tertentu banyak beredar di wilayah Jatisari,Telagasari, Cilamaya, dan Cikampek.

Sasaran pembelinya para pekerja atau karyawan perusahaan.

Dari pengungkapan itu, Sat Narkoba Polres Karawang membekuk 17 orang tersangka, baik peredaran ganja, sabu, maupun psikotropika dan obat keras.

Tersangka peredaran psikotropika dan obat keras yakni PA, MI, SM, FA, B, I, dan R.

Kemudian sabu yaitu HB, H, B, PS, AP, dan AS. Lalu tersangka peredaran ganja AB, AI, dan MW, dengan salah satunya ditembak pada bagian kaki lantaran berupaya kabur serta melawan petugas.

"Dari 17 tersangka ada tiga bandar narkotika dan OKT," ujarnya.


Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 100 pil psikotropika, 3.802 butir obat keras tertentu, 66,19 gram sabu, dan 5,477 kilogram ganja.

Kepada 17 tersangka sabu dikenai Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Untuk tersangka ganja, disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Lalu, untuk OKT dikenakan Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/05/144035778/peredaran-obat-terlarang-berkedok-konter-pulsa-di-karawang-dibongkar-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke