Salin Artikel

Anak di Bawah Umur yang Dicabuli "Debt Collector" Alami Trauma

KARAWANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Karawang menggandeng psikolog untuk mendampingi korban pencabulan debt collector bank keliling di Karawang, Jawa Barat.

Pasalnya, korban saat ini mengalami trauma.

"Psikolog kami datangkan supaya trauma yang dihadapi oleh korban ini cepat sembuh," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Mapolres Karawang, Rabu (5/7/2023).

Aksi bejat itu terjadi saat tersangka DA (22) datang ke rumah orangtua korban untuk menagih utang. Namun, yang ada di rumah itu hanya korban.

"Seketika pada saat itu juga pelaku ini menghampiri korban langsung dengan beberapa obrolan dan sedikit ancaman," kata Arief.

Kepada polisi, tersangka DA (22) mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Kini, polisi tengah melakukan penyelidikan lanjutan soal apakah ada korban lainnya.

"Soal kemungkinan ada korban lain sedang kami selidiki," kata Tomy.

Sebelumnya, DA (22), seorang debt collector, tega mencabuli anak di bawah umur di Karawang, Jawa Barat (23/6/2023).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, DA merupakan warga Tasikmalaya yang tinggal di Rengasdengklok, Karawang. DA bekerja sebagai debt collector bank emok atau bank keliling. Korbannya anak perempuan berusia 15 tahun.

DA terancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/05/165154478/anak-di-bawah-umur-yang-dicabuli-debt-collector-alami-trauma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke