Salin Artikel

Terlilit Pinjol, Menantu di Tasikmalaya Curi Perhiasan Mertua Rp 1,5 M

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - DD (36), seorang pria asal Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, nekat mencuri brankas berisi perhiasan emas senilai Rp 1,5 miliar di rumah mertuanya di Jalan Siliwangi.  

Menurut polisi, brankas tersebut sempat disimpan di sebuah tempat oleh pelaku. Setelah itu, pelaku pulang ke rumahnya di kawasan Paseh. 

Pelaku mengaku nekat karena terlilit utang ratusan juta dari pinjaman online (pinjol) sejak 7 Juni 2023.

"Pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan atau curat ini bermula saat korban sekaligus mertua tersangka atas nama Mama Haji melapor ke Kepolisian akibat pencurian brankas miliknya. Ternyata benar kita ungkap menantunya sendiri lah pelakunya akibat terlilit utang pinjol," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Sy Zainal Abidin di kantornya, Kamis (6/7/2023). 

Zainal menambahkan, usai menerima laporan korban, polisi menduga ada keterlibatan kerabat dekat yang tahu seluk beluk rumah korban. Hal itu diperkuat dengan tidak adanya kerusakan di rumah tersebut. 

Sampai akhirnya sesuai hasil penyelidikan pelaku mengarah kepada salah satu menantu korban. 

"Kasus ini diawali dengan adanya bukti telapak kaki tersangka yang menempel di ceceran detergen kamar mandi rumah korban. Setelah dilengkapi bukti-bukti, akhirnya tersangka ditangkap dan mengakui semua perbuatannya. Brankas beserta isinya pun masih utuh untuk perhiasan emas belum ada yang dijual," tambah Zainal. 


Kronologi Kejadian

Berdasar pengakuan pelaku, aksi pencurian itu telah direncanakan. Saat itu pelaku menaiki tembok di samping rumah mertuanya. 

Sebelumnya, tersangka memarkir motornya di parkiran pom bensin di samping rumah mertuanya agar tak mengundang kecurigaan.  

Lalu, tersangka memutus aliran listrik supaya ibu mertuanya keluar dari rumah untuk memperbaikinya. 

"Saat kejadian di rumah korban hanya ada ibu mertuanya dan seorang pembantu. Saat memperbaiki listrik, tersangka langsung masuk ke kamar korban. Seusai korban tidur dan tersangka bersembunyi dulu, lalu mengambil brankas di samping tempat tidur," kata Zainal. 

Tersangka mengaku hanya baru memakai uang tunai Rp 2,5 juta karena di brankas selain perhiasan emas senilai Rp 1,5 miliar juga terdapat uang tunai ratusan juta rupiah. 

Tersangka pun mengaku selama ini mengaku terlilit utang Rp 100 juta dari pinjol dan lainnya. 

"Tersangka sudah ditahan dan diancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/06/132005678/terlilit-pinjol-menantu-di-tasikmalaya-curi-perhiasan-mertua-rp-15-m

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke