Salin Artikel

Diiming-imingi Uang Rp 3 Miliar, Kakek Asep Serahkan Rp 40 Juta ke Dukun Pengganda Uang di Sukabumi

Namun bukannya uang yang didapat. Kantong plastik yang disebut berisi uang ternyata hanya sampah dan kertas.

Merasa ditipu, Asep pun melaporkan dukun palsu yakni Hidayatullah ke Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota.

Polisi yang turun tangan mengamankan Hidayatullan di salah satu kontrakan di Kampung Legoknyenang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Senin (3/7/2023) pagi.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Desi Suryadi membenarkan kasus tersebut.

"Setelah itu, kita langsung lidik dan menangkap pelaku sekira pukul 07.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kampung Legoknyenang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja," ujar Dedi, Kamis (6/7/2023).

Barang bukti minyak wangi hingga dupa

Selain meringkus pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berbagai jenis minyak wangi, dupa, dan beberapa kardus yang berisikan sampah kertas kosong yang dibungkus lakban hitam.

"Saat beraksi pelaku itu menggunakan barang-barang klenik seperti berbagai jenis minyak wewangian dan dupa merek Gunung Kawi agar korbannya percaya. Biasanya ada ritual kalau sudah ada syarat gitu," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, modus pelaku adalah mengajak korban kerjasama untuk menarik uang amanah yang bernilai triliunan.

Setelah itu, pelaku mengiming-imingi jika nantinya uang tersebut cair, korban akan diberi uang sebesar Rp 3 miliar.

Namun sebelumnya, pelaku meminta sejumlah uang untuk membeli sejumlah barang persyaratan mengambil uang tersebut.

"Jadi, uang tersebut sebagian akan digandakan menjadi berkali-kali lipat, setelah korban bersedia memberikan uang sebesar Rp 40 juta secara mencicil," ungkap dia.

Pelaku kemudian menjanjikan uang amanah itu cair pada Minggu (2/7/2023) pukul 13.00 WIB.

Uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah dibungkus dengan keresek hitam yang disimpan di dalam kamar kontrakan pelaku.

"Kemudian pelaku membawa uang korban tersebut dan ketika mengecek kardus yang berada di dalam kamar tersebut, ternyata isinya hanya kertas kosong dan sampah," bebernya.

Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aksi Tipu-tipu Dukun Pengganda Uang di Sukabumi, Korban Hanya Dapatkan Kertas dan Sampah di Kardus

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/07/091200878/diiming-imingi-uang-rp-3-miliar-kakek-asep-serahkan-rp-40-juta-ke-dukun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke