Salin Artikel

Bisakah Guru Pengutang Rp 7,47 Miliar Tabungan Siswa SD Dipidanakan?

Untuk diketahui, guru di Kecamatan Cijulang dan Parigi, Pangandaran, meminjam Rp 7,47 miliar yang diambil dari tabungan siswa SD dan koperasi di dua kecamatan itu dan sampai sekarang tak kunjung dilunasi.

Adapun uang di koperasi yang dipinjam para guru juga berasal dari tabungan siswa SD yang diserahkan oleh pihak sekolah.

Pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jabar, Nefa Claudia Meliala mengatakan, kasus tersebut bisa masuk ranah pidana bergantung pada hasil temuan kepolisian.

Nefa berkaca pada penjelasan polisi yang menduga bahwa para guru telah melakukan penggelapan dan penipuan.

Hal ini karena siswa SD para guru mengambil uang langsung dari tabungan siswa SD.

"Pasal 378 harus dibuktikan pelaku punya niat jahat (kesengajaan) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan niat jahat itu dilakukan dengan tipu muslihat atau misalnya dengan rangkaian kebohongan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar Nefa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Sementara, untuk Pasal 372 KUHP, harus dibuktikan ada niat jahat (kesengajaan) untuk memiliki sesuatu (bisa barang atau uang) yang merupakan kepunyaan orang lain.

Namun, barang atau uang yang hendak dimiliki pelaku ini berada dalam kekuasaan pelaku, bukan karena kejahatan atau barang tadi memang sudah berada dalam kekuasaan pelaku karena memang dipercayakan pemiliknya kepada pelaku.

Menurut Nefa, perbedaan prinsipil antara penipuan dan penggelapan adalah bahwa dalam penggelapan, tidak ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Namun, dalam penerapan pasal pidana ada konsep pelaku. Artinya, pertanggungjawaban bersifat personal.

"Pada prinsipnya, pertanggungjawaban pidana bersifat personal, tidak bisa dialihkan atau digantikan. Siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Saat ini mengarah ke oknum guru. Ada berapa orang guru yang terlibat. Kita tunggu temuan dari pihak kepolisian," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru di Pangandaran tak kunjung mengembalikan uang tabungan siswa SD yang mereka pinjam.

Total ada Rp 7,47 miliar pinjaman yang belum dikembalikan.

Rinciannya, Rp 1,3 miliar pinjaman yang diambil langsung dari tabungan siswa SD dan Rp 6,17 miliar dari pinjaman ke koperasi yang juga berasal dari tabungan siswa SD yang diserahkan oleh sekolah.

Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, kemudian mengultimatum guru-guru di Pangandaran yang belum melunasi utang.

Para guru pengutang diminta untuk menyicil hingga akhir tahun atau menyerahkan aset mereka.

Jika tak kunjung dilunasi, kasus itu akan dibawa ke ranah hukum.

Sebanyak 16 orangtua siswa yang kesal karena tak ada kejelasan soal pengembalian tabungan, akhirnya sepakat menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus ini. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/07/194001578/bisakah-guru-pengutang-rp-747-miliar-tabungan-siswa-sd-dipidanakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke