Salin Artikel

Pasutri Cianjur Tewas Tertabrak, Sopir Truk Maut Ditetapkan Tersangka

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat menetapkan SA (50) sopir truk sebagai tersangka kasus lalu lintas.

SA disangkakan pasal 310  dan 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Kepala Satlantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso kepada Kompas.com di mapolres, Sabtu (8/7/2023).

Disebutkan, dalam kasus laka lantas ini, kendaraan yang dikemudikan tersangka menabrak pengendara sepeda motor yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

“Korban merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berkendara roda dua,” ujar dia.

Anaga menerangkan, kecelakaan dipicu truk yang dibawa tersangka kelebihan muatan sehingga saat melewati jalan menanjak tidak kuat bergerak.

“Truk kemudian mundur hingga menabrak sepeda motor korban yang tengah melaju di belakangnya,” kata Anaga.

“Keterangan dari sopir harusnya delapan ton, ini diisi 9 ton, jadinya overload,” imbuhnya.

Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor bernama Bubun (50) dan istrinya Rohaeti (45) tewas tertabrak truk saat melintas di jalur Jonggol, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, Rabu (5/7/2023).

Usai kejadian, sopir truk kabur dari lokasi kejadian karena panik dan takut dihakimi masa.

Namun, tak sampai 1 x 24 jam, polisi berhasil mengamankan sopir tersebut di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/08/143034078/pasutri-cianjur-tewas-tertabrak-sopir-truk-maut-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke