Salin Artikel

Terima Surat Pembongkaran Paksa, Pedagang Pasar Banjaran Gelar Istigasah

BANDUNG, KOMPAS.com - Pedagang Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menolak revitalisasi kembali mendapatkan surat edaran soal rencana pembongkaran pasar, Senin (11/7/2023).

Menurut Bendahara Kelompok Warga Pasar (Kerwapa) Banjaran Lukmanul Hakim, surat itu membuat warga atau pedagang Pasar Banjaran gelisah dan berniat melakukan perlawanan. 

"Jadi betul ada surat, dan itu membuat kita yang menolak revitalisasi gelisah," katanya ditemui di lokasi.

Lukman menyebut para pedagang pasar sempat menggelar long march dan istighosah di depan bangunan Pasar Lama untuk menyatakan sikap penolakan. 

"Kami dapat informasi tadi malem melalui orang Satpol PP katanya hari ini eksekusi tidak jadi, katanya diundur sampai hari Sabtu, tapi bilang Sabtu tapi enggak tahu Sabtu kapan," ujarnya.

Menurut Lukman, pihaknya merasa heran dengan beredarnya surat tersebut. Pasalnya, beberapa waktu yang lalu Bupati Bandung Dadang Supriatna sempat meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku.

Saat ini, lanjut dia, pasar Banjaran masih ber-status quo, lantaran masih menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.

"Rencananya kalau enggak mundur tanggal 13 Juli nanti putusan di PTUN," ungkap dia.

Lukman menyebut hampir 80 persen pedagang tetap bertahan di kios lama. Meski sebagian ada yang sudah dirobohkan. 

Sementara itu, katanya, bangunan lama di pasar sudah dipasang pagar seng. Namun aktivitas pedagang masih berlanjut.

Bahkan, tambah Lukman, pendapatan yang diperoleh oleh pedagang yang menolak meningkat dibandingkan dengan para pedagang yang pindah ke Tempat Pedagang Berjualan Sementara (TPBS).

"Hampir 80 persen masih bertahan di sini. Jelas, terganggu tapi ya alhamdulilah kalau jualan normal seperti biasa, dan sekarang sudah pada tahu banyak lagi yang datang ke sini, malah ke tempat relokasi pedagangnya ada yang mengeluh dagangannya sepi," beber dia.

Lukman juga menegaskan, jika upaya pembongkaran paksa terus dilakukan oleh Pemda Bandung, pihaknya menolak untuk kembali berkomunikasi dengan Bupati Dadang dan wakilnya.

"Cuma kita bermusyawarah dengan para anggota dan akhirnya ada keputusan untuk tidak ditemui atau menemui Bupati atau Wakil Bupati, alasannya karena kita memohon untuk dibukakan pagar seng tapi tidak digubris sama Bupati," ujarnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/11/070525078/terima-surat-pembongkaran-paksa-pedagang-pasar-banjaran-gelar-istigasah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke