Salin Artikel

TKW Asal Cianjur Hilang di Dubai, Terungkap Saat Anak Minta Bantuan Kapolri

Kedua anak itu mencari ibunya dengan cara membuat sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

Dua anak tersebut adalah H dan adiknya, MRR yang di video tersebut memegang foto sang ibu bernama Ida.

Dalam video tersebut, H menyebut ibunya berangkat ke Dubai tahun 2022 dengan sponsor bernama Rahmat.

Kemudian, H meminta bantuan kepada Kapolri Komjen Listyo Sigit, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, dan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan.

Herawati berharap pihak kepolisian bisa membantu mereka menemukan sang ibu.

Ia juga menuturkan sang ibu disekap oleh kelompok perdagangan orang dan dijadikan pelayang.

"Dan ibu kami terakhir berkomunikasi dengan kami yaitu menyatakan yaitu disekap oleh kelompok perdagangan orang yang menjadikannya pelayan," tuturnya.

Setelah berkomunikasi untuk terakhir kali, Herawati tak bisa lagi dihubungi. Pesan terakhir ibunya yaitu meminta bantuan agar bisa segera dipulangkan.

"Kami sudah tidak bisa menghubungi dan berkomunikasi, ibu kami meminta untuk meminta bantuan dipulangkan," pungkasnya.

Kabur dari majikan, diduga jadi budak seks

Tenaga kerja Indonesia asal Cianjur yang hilang di Dubai bernama Id (38), asal Kampung Pasir Layung, Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Sang suami, Suryana mengatakan sejak dua bulan terakhir, sang istri tak bisa dihubungi.

"Saat dikirim sponsor asal Cianjur, istri saya ditempatkan di Dubai. Namun istri saya saat itu tidak boleh memasak nasi dan hampir tiap hari makan dengan roti selama beberapa bulan," kata Suryana di rumahnya, Senin (10/7/2023).

Ia bercerita istrinya sering berkeluh kesah melalui Facebook terkait kondisi dan perlakuan majikannya di Dubai.

Hingga Id diiming-imingi pekerjaan oleh seseorang dengan gaji lebih tinggi.

"Saat sering curhat di media sosial, tidak lama istri saya didekati seseorang asal Indonesia yang mengiming-imingi pekerjaan yang lebih enak dengan gaji yang cukup besar," ucapnya.

Id yang tergiur dengan tawaran tersebut kemudian kabur dari majikannya atas permintaan orang tersebut.

"Sesuai dengan rencana seseorang yang baru dikenalnya di Facebook, istrinya meminggalkan rumah majikanya sekitar pukul 11.00 malam, berpura-pura membuang sampah," kata dia.

Saat pergi dari rumah sang majikan, Id menaiki mobil dan dia diimpit dua pria tinggi besar. Selain itu ponsel Ida juga dirampas.

"Sempat ada komunikasi istri saya menyebutkan berada di sebuah ruangan yang gelap seperti di dalam penjara, dan kalau tidak menuruti perintah komplotan itu istri saya sering dipukul," ucapnya.

Ia mengatakan, komunikasi tersebut merupakan komunikasi terakhir yang diterima keluarganya di Cianjur, dan hingga kini Id belum ada kabar dan keberadaannya tak diketahui.

"Kami sekeluarga berharap agar istri saya bisa segera pulang dan kembali berkumpul dengan anak-anak. Karena itu saya mohon kepada pemerintah Indonesia untuk membantu memulangkannya," ucapnya.

"Satu orang pelaku yang berhasil kami amankan tersebut yaitu HR. Sedangkan untuk pelaku lain sementara ini dalam pengejaran dan kita akan ungkap untuk pelaku lainnya," kata Aszhari kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, korban Id sebelumnya diketahui sempat bekerja di luar negeri dan kembali ke Indonesia.

Namun pada 2022, korban kembali lagi bekerja keluar negeri.

"Saat itu korban diiming-imingi oleh pelaku HR untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di negara Timur Tengah dengan dijanjikan mendapatkan gaji besar," ucapnya.

Dia mengatakan, setelah terbujuk, korban pun menyetujui sistem pekerjaan yang ditawarkan pelaku.

Lalu korban diberangkatkan ke Jakarta oleh terduga pelaku berinisial M.

"Setelah diberangkatkan, terakhir pada tahun 2023, informasi yang didapatkan dari keluarga bahwa Ida tersebut kabur dari tempat kerjanya, setelah itu tidak diketahui kabarnya sampai hari ini," katanya.

Selain itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa identitas milik korban, seperti KTP, buku nikah, dan sejumlah dokumen lainnya.

Aszhari mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar

"Pelaku dikenakan pasal 4 dan pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto pasal 81 dan atau pasal 83 dan atau pasal 86 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancamannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun denda paling seidkit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ucapnya.

SUMBER: KOMPAS.com ( Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor : Gloria Setyvani Putri), TribunJabar.id

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/11/122700278/tkw-asal-cianjur-hilang-di-dubai-terungkap-saat-anak-minta-bantuan-kapolri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke