Salin Artikel

Bawaslu Kabupaten Bandung Minta Disdukcapil Fasilitasi DPT yang Belum Punya E-KTP

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung agar segera memfasilitasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Ia mencatat ada sebanyak 60 ribu DPT yang belum memiliki E-KTP serta per-14 Februari 2024 nanti akan berusia 17 tahun.

"Pemilih potensial yang belum memiliki E-KTP lumayan angkanya 60 ribuan. Berkaitan degan DPT ini, pertama berkaitan dengan yang belum terfasilitasi E-KTP agar KPU bisa bekerjasama dengan Disdukcapil, paling tidak Disdukcapil memfasilitasi, kan sudah memenuhi syarat usia 17 tahun cuma satu syarat administrasinya E-KTP," katanya dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, rekomendasi Bawaslu terkait data RT dan RW yang nol serta pemilih ganda yang berjumlah 5.300 DPT, telah diselesaikan oleh KPU.

"Data yang disebutkan KPU terkait data ganda, ada yang posisinya sudah tidak di Kabupaten Bandung, ada juga yang masih di sini tapi domisilinya pindah, dan lain halnya," ujarnya.

Sementara, ia menyebut total DPT di Kabupaten Bandung ada 2.655.214. Dari angka tersebut, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bandung mengalami peningkatan sebesar 290 jiwa.

Kades, BPD, ASN Hingga Pendamping PHK Belum Mengundurkan Diri

Pihaknya mengaku telah menandatangani terkait temuan 3 Kepala Desa (Kades) dan 1 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah ikut dalam kontestasi Calon Legislatif (Caleg) untuk 2024 mendatang.

Hasil penulusurannya terhadap 3 Kepala Desa tersebut melalui Sistem Informasi Calon (Silon) menyebut bahwa hanya muncul nama dan foto partai.

"Saya sudah di tanda tangani di KPU tingga kepala Desa karena kalau salah ada BPD juga, udah di sampaikan juga ke KPU berkaitan dengan surat pengunduran dirinya, karena di Silon yang bisa diakses Bawaslu itu hanya muncul nama, foto partai, belum kelengkapan berkasnya, karena berkasnya itu ada di KPU," ucapnya.

Terkait ASN, serta Kepala Desa, ia menegaskan sudah final dan sudah meminta KPU untuk mengkroscek kebenarannya lagi.

"Cuma hasil penelusuran memang itu adalah Kepala Desa, kalau Kadesnya itu final, cuma sudah di rekomendasikan ke KPU agar di cek keberadaanya, apakah memang berkas pengubduran dirinya ada, atau tidak, kemudian yang ASN juga ada, ada 1 ASN dia ikut salah satu partai. Dulu dia mantan Sekcam," terangnya.

Tak hanya itu, terdapat juga anggota Badan Pengawas Desa (BPD), serta pembantu Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang juga ikut dalam Pencalegan.

"BPD 3 orang, ASN 1, TNI-Polri tidak ada, pendamping PKH ada juga, karena pendamping  PKH ada di dalam aturan yang dibuat , jadi mereka harus mundur, pendamping PKH dan TKSK harus mundur" pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/11/140304678/bawaslu-kabupaten-bandung-minta-disdukcapil-fasilitasi-dpt-yang-belum-punya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke