Salin Artikel

Polisi Tangkap Penyiram Air Keras ke Guru Eli hingga Buta di Karawang

AD ditangkap di wilayah Telukjambe, Karawang, Selasa (11/7/2023) malam.

"Selama buron, tersangka berpindah-pindah tempat di wilayah Karawang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Rabu (12/7/2023).

Saat diperiksa, AD mengaku menyiram Eli karena kesal dipecat dari bisnis travel yang mereka kelola bersama.

Dari situ, AD merencanakan penyiraman. Pada Senin (22/5/2023), dia membeli bahan kimia di wilayah Johar.

AD lalu mendatangi rumah Eli di Kampung Kalipandan, RT 001, RW 001, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, pada 22 Mei 2023. Namun, saat itu Eli tidak berada di rumah.

Keesokan harinya atau pada 23 Mei 2023, AD kembali mendatangi rumah Eli dan memarkirkan kendaraan di pintu keluar gang.

"Pada saat itu pelaku mengobrol dengan korban dan langsung melakukan penyiraman air keras kepada korban. Pada saat itu juga pelaku kabur dan korban berteriak ke tetangganya untuk meminta tolong. Sementara pelaku kabur," kata Tomy.

Atas perbuatannya, AD disangkakan Pasal 351 ayat (2) atau 354 ayat (1) dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Eli Chuherli disiram air keras di bagian muka hingga buta pada 23 Mei 2023. Pelakunya berinisial AD, eks rekan bisnisnya.

Akibat penyiraman itu, kedua kornea mata Eli pecah.

Guru Sejarah di SMKN 2 Karawang itu harus menjalani operasi mata di RS Cicendo Bandung, tapi terkendala biaya. Sebab, biayanya tak dicover BPJS Kesehatan.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/12/113803378/polisi-tangkap-penyiram-air-keras-ke-guru-eli-hingga-buta-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke