Salin Artikel

Penyiram Air Keras ke Guru di Karawang Kesal Diminta Mundur dari Bisnis yang Dikelola Bersama

Kepada polisi, AD mengaku menyiram Eli karena kesal korban meminta pelaku keluar dari bisnis travel yang mereka kelola bersama.

AD kemudian merencanakan penyiraman. Pada Senin (22/5/2023), dia membeli bahan kimia di wilayah Johar.

AD lalu mendatangi rumah Eli di Kampung Kalipandan, RT 001, RW 001, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur. Namun, saat itu Eli tidak berada di rumah.

Keesokan harinya atau pada 23 Mei 2023, AD kembali mendatangi rumah Eli dan memarkirkan kendaraan di pintu keluar gang.

"Pada saat itu pelaku mengobrol dengan korban dan langsung melakukan penyiraman air keras kepada korban. Pada saat itu juga pelaku kabur dan korban berteriak ke tetangganya untuk meminta tolong. Sementara pelaku kabur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Rabu (12/7/2023).

AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (2) atau 354 ayat (1) dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara.

Alasan AD dikeluarkan dari bisnis 

Saat diwawancarai Kompas.com di rumahnya Senin (10/7/2023), Eli menjelaskan, dua tahun lalu, dia diajak oleh AD berbisnis mobil jemputan.

Setelah menimbang berbagai hal, Eli sepakat bekerja sama. Apalagi AD masih warga Desa Sukaluyu, Karawang, tempat Eli tinggal.

Eli meminjam ke bank sekitar Rp 50 juta untuk modal. Namun, karena merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan aktif mengajar, Eli menyerahkan pengelolaan bisnis itu kepada AD.

Dalam perjalanannya, Eli menilai kinerja AD tak beres, termasuk pembagian keuntungan. Mobil rental juga ada yang dijual.

Ia kemudian meminta AD mundur. Eli menyebut AD sudah setuju mundur dan menandatangani berkas untuk mengubah legalitas ke notaris.

Saat proses alih perusahaan, AH justru mengambil uang cadangan modal di bank.

Diberitakan sebelumnya, Eli Chuherli disiram air keras di bagian muka hingga buta pada 23 Mei 2023. Pelakunya berinisial AD, eks rekan bisnisnya.

Akibat penyiraman itu, kedua kornea mata Eli pecah.

Guru Sejarah di SMKN 2 Karawang itu harus menjalani operasi mata di RS Cicendo Bandung, tapi terkendala biaya. Sebab, biayanya tak dicover BPJS Kesehatan. (Kontributor Karawang Farida)

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/12/124443878/penyiram-air-keras-ke-guru-di-karawang-kesal-diminta-mundur-dari-bisnis-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke