Salin Artikel

Terbongkarnya Kasus TKW Cianjur Korban Sindikat TPPO Jaringan Internasional, Dijebak Jadi Pelayan Seks di Dubai

KOMPAS.com - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab.

Pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial ID (38) tersebut diduga dijadikan pelayan seks di Dubai oleh sindikat perdagangan orang setempat.

Kepolisian RI berkoordinasi dengan pihak otoritas di Dubai berhasil menemukan ID.

ID disekap di sebuah apartemen yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

Selain ID, petugas juga mengamankan empat TKI lain yang juga diduga korban TPPO.

Adapun sederet fakta terbongkarnya kasus TKW menjadi korban TPPO di Dubai sebagai berikut:

1. Video anak korban

ID merupakan pekerja migran asal Kampung Pasirlayung, Desa Babakan Sari, Kecamatan Sukaluyu.

Kasus ID menjadi sorotan usai anak korban mengunggah video di media sosial.

Kakak adik tersebut meminta bantuan polisi untuk memulangkan ibu mereka yang tengah berada di luar negeri.

Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik juga diunggah sejumlah akun Instagram.

Kakak adik yang mengaku dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu menuturkan, jika ibu mereka diduga menjadi korban perdagangan orang.

Bahkan, dari narasi yang dibubuhkan pada video yang diunggah tersebut, ibu dari kedua anak tersebut diduga dijadikan pelayan seks.

2. Pernah jadi ART di Abu Dhabi

Suami korban, SU (48), menceritakan, sebelum terjebak sindikat prostitusi, istrinya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

“Istri berangkat tahun lalu dan mulai bekerja di rumah majikannya itu sekitar bulan Mei,” kata dia, Selasa (11/7/2023).

Namun, sepuluh bulan berselang korban memilih kabur dari rumah majikannya itu karena mengaku tidak kerasan.

“Saya katakan waktu itu, tetap tinggal di rumah (majikan), jangan sampai kabur. Kalau memang sudah tidak betah dan ingin pulang mending bilang saja,” ujar SU.

Pasalnya, dia khawatir kondisi istrinya yang sedang bimbang tersebut dimanfaatkan pihak tak bertanggungjawab, salah satunya oleh sindikat perdagangan orang yang kerap mengincar pekerja migran.

3. Kabur dari rumah majikan

Disamping itu, korban juga pernah berkeluh kesah di media sosial perihal kondisi pekerjaannya tersebut.

“Benar saja, waktu masih bisa teleponan, istri bilang katanya ada lima orang yang menawari pekerjaan di grup Facebook,” kata SU yang pernah 13 tahun bekerja di Arab Saudi.

“Katanya ayo kerja di sini, enak, kerjanya ringan, gaji besar, makan full, jam delapan (malam) sudah beres,” tambahnya.

SU melarang dan mewanti-wantinya untuk tidak tergiur dengan bujuk rayu dan iming-iming tawaran pekerjaan seperti itu.

"Tapi, istri ternyata tertarik dan pilih salah satu. Alasannya waktu itu, lihat statusnya seperti orang baik-baik, sudah tua juga, dan di profilnya juga pajang foto-foto keluarga,” ujar dia.

Selanjutnya, pada Februari 2023 korban memutuskan kabur dari rumah majikan untuk dijemput TKI yang menawari pekerjaan tersebut.

“Keluar dari rumah majikannya jam 11 malam saat buang sampah, lalu dijemput para pelaku pakai mobil. Tapi, saat itu juga handphonenya dirampas, uang dan barang-barang berharga juga diambil mereka. Istri saya lalu dibawa ke Dubai,” ungkapnya.

Sejak itu, Sur mengaku kehilangan kontak, dan semua akun media sosial istrinya diduga dalam penguasaan komplotan pelaku.

“Selama disekap istri sempat menelepon sekali dan menceritakan apa yang dialaminya. Minta tolong untuk dipulangkan,” imbuhnya.

Saat ini, Sur dan kedua anaknya tengah menanti kepulangan korban.

Dirinya berharap istrinya yang saat ini sudah berada di kantor KJRI setempat bisa segera dipulangkan.

“Terima kasih untuk semua pihak yang telah menangani dan membantu istri saya. Semoga bisa cepat dipulangkan," ujar SU.

5. Korban ditemukan di apartemen

Kuasa hukum keluarga korban, Salatudin Gayo, mengatakan, ID diamankan pihak otoritas setempat dari sebuah apartemen.

"Betul, ditemukan kemarin, Senin pagi waktu setempat oleh petugas setempat," kata dia, Selasa (11/7/2023).

Korban ditemukan sedang disekap di sebuah apartemen yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi pada Senin (10/7/2023).

"Korban saat ini sudah diamankan di kantor KJRI setempat. Terkait proses atau rencana pemulangannya itu menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujar dia.

Selain ID, empat orang TKI lainnya yang juga turut menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga diamankan.

"Pelaku atau muncikarinya juga sudah diamankan, ditangkap," ujar dia.

Pihaknya berharap upaya pemulangan tengah diproses dan berharap bisa secepatnya.

"Kalau semuanya berjalan lancar, minggu-minggu ini bisa dipulangkan. Mohon doanya saja dari semua pihak," kata dia.

6. Sindikat TPPO jaringan internasional

ID diduga menjadi korban sindikat perdagangan orang jaringan internasional.

Pihak keluarga ID berharap polisi mengusut tuntas dan menangkap para pelaku sindikat TPPO.

Sejauh ini, sudah dua orang yang ditangkap terkait kasus ini yakni pihak penyalur dan seorang muncikari berkewarganegaraan Bangladesh.

"Kan baru sponsor lapangan yang merekrutnya (ditangkap), bukan (sponsor) yang memproses dan yang memberangkatkan korban," kata Salat.

Dalam kasus tersebut, HR (55) seorang penyalur tenaga kerja yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO telah ditangkap polisi.

Kepala Polres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, HR diamankan atas laporan keluarga salah satu TKW atau pekerja migran Indonesia (PMI).

Turut diamankan dari tangan tersangka sejumlah dokumen ketenagakerjaan, hasil medical checkup, paspor dan buku nikah korban.

“Pelaku lain masih kami kejar dan akan segera kami tangkap. Identitas sudah dikantongi termasuk mucikarinya,” ujar dia.

Azhari menerangkan, penyidikan masih dilakukan guna mendalami keterkaitan tersangka dengan sindikat TPPO yang mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur tersebut.

Pasalnya, selama bekerja di negara penempatan sejak diberangkatkan pada 2022, korban sempat melarikan diri dari majikannya.

“Pada Februari 2023 korban kabur dari tempat kerjanya. Setelah itu tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang,” kata Aszhari.

Ditengarai, selama masa kabur tersebut, korban dijebak oleh sindikat perdagangan orang untuk kemudian dipekerjakan sebagai pelayan seks.

"Tersangka dikenakan Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," ujar dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor Khairina, Gloria Setyvani Putri, Michael Hangga Wismabrata, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/12/140708378/terbongkarnya-kasus-tkw-cianjur-korban-sindikat-tppo-jaringan-internasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke