Salin Artikel

Ridwan Kamil Bakal Batalkan Pelaku Kecurangan Domisili Lolos PPDB Zonasi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak akan membiarkan pelaku tindak kecurangan domisili lolos pada proses Penerimaan Peserta Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jalur zonasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan tim khusus untuk menerima dan menindak pengaduan dari orangtua siswa yang merasa keberatan atas hasil PPDB yang belakangan kisruh di beberapa daerah di Jawa Barat.

"Jadi di level provinsi sudah ada tim pengaduan, tanpa banyak diliput media. Tim ini, melakukan pembersihan terhadap kecurangan-kecurangan domisili yang ada di PPDB," kata Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil saat ditemui di Kota Baru Parahyangan, Kamis (13/7/2023).

Seperti diketahui, sejumlah orangtua siswa di berbagai daerah di Jawa Barat menyampaikan kekecewaannya ke pihak sekolah lantaran anaknya yang tinggal tak jauh dari sekolah tidak lolos PPDB dengan alasan zonasi. Sementara warga yang tinggal lebih jauh dari titik sekolah bisa lolos PPDB jalur zonasi.

"Nanti mungkin datanya pak Kadis (Disdik Jabar) yang akan menyampaikan. Pembatalan-pembatalan atas kecurangan (pendaftaran), pelan-pelan sudah dilakukan. Terkait yang viral-viral seperti pak Wali Kota Bogor saya apresiasi," ungkap Emil.

Banyaknya kecurangan domisili ini menjadi bahan evaluasi Pemprov Jabar untuk melakukan kroscek lebih ketat baik administrasi maupun peninjauan langsung ke lapangan.

"Kita sudah sangat profesional melakukan koreksi pada proses PPDB. Dan mudah-mudahan (konflik PPDB 2023) jadi evaluasi di masa depan, tidak boleh ada kecurangan tanpa ada tindakan," papar Emil.

Sebelumnya, hasil PPDB jalur zonasi di SMAN 1 Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menuai protes belasan orangtua dari Desa Selacau.

Para orangtua menilai proses PPDB jalur zonasi di SMAN 1 Batujajar tidak transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan zonasi yang diberlakukan.

"Saya tinggal di RW 15, radius sekolah hanya 735 mater, dinyatakan tidak lulus. Tapi anak tetangga saya jaraknya 900 meter tapi lolos. Ini kan aneh," ungkap Ferdy Ferdiansyah saat ditemui di SMAN 1 Batujajar.

"Lebih aneh lagi pihak sekolah mencantumkan radiusnya 600 meter, kok bisa berubah padahal rumah dekat saya malah lebih jauh dari sekolah," tambahnya.

Hal serupa juga dialami Herlina (52) yang rumahnya hanya berjarak 500 meter dari sekolah. Namun, anaknya juga dinyatakan tidak masuk zonasi.

"Saya tinggal di RW 05 sedangkan sekolah ini letaknya di RW 04. Jaraknya cuma 500 meter ke sekolah, tapi anak saya gak lolos. Saya sakit hati, masa warga sini gak keterima," ungkap Lina saat ditemui terpisah.

Lina menyadari bahwa saat ini SMA Negeri masih dianggap favorit bagi sebagian orang. Namun niat Lina mendaftarkan anaknya sekolah bukan karena alasan itu.

Sebagai seorang single parent, latar belakang ekonomi jadi dorongan kuat mengapa anaknya harus bersekolah di lembaga pendidikan yang dekat dengan rumahnya.

"Saya gak punya suami. Kalau anak sekolah di sini biayanya gak berat, jaraknya juga dekat jadi ongkos gak mahal. Kalau di swasta saya harus cari uang pendaftaran, mau dari mana?" jelas Lina.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/13/133701378/ridwan-kamil-bakal-batalkan-pelaku-kecurangan-domisili-lolos-ppdb-zonasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke