Salin Artikel

Sidang Suap Yana Mulyana, JPU Sebut Plh Walkot Ema Sumarna Terima "Fee"

BANDUNG, KOMPAS.com - Pelaksana Harian (PLH) Wali Kota Bandung Ema Sumarna disebut menerima aliran dana dari suap pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung yang juga menjerat Wali Kota Yana Mulyana.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tony Indra. Ia mengatakan, berdasar keterangan para saksi saat sidang kemarin, disimpulkan bahwa praktik suap dalam sejumlah proyek di Dinas Perhub ungan (Dishub) Kota Bandung sudah terjadi sejak lama.

Suap tersebut dialirkan dalam bentuk fee sebesar 5-10 persen dari nilai sebuah proyek.

Tony menambahkan, suap tersebut juga mengalir ke sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH).

"Ada ke Wali Kota Yana Mulyana, Ema Sumarna (Sekda yang saat ini jadi Plh Wali Kota), kemudian anggota dewan, dan APH. Berikut ke ormas LSM dan wartawan," kata Tony dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).

Tony mengatakan, sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi, yakni Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia, Mantan Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi, dan Kasubag Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad.

Ketiga saksi itu, menjadi saksi untuk tiga terdakwa penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, yakni Direktur PT Citra Jelajah Informatika (Cifo) Sony Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro.

Tony menjelaskan, saat dipersidangan, saksi Asep menyebut proyek tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018. Menurut Asep, saat itu sudah ada fee pekerjaan yang dialirkan PT Cifo ke Kepala Dishub Kota Bandung pada saat itu.

Saksi Asep juga menyebut fee yang mengalir ke APH yakni ke Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, hingga Kejaksaan Negeri Kota Bandung. 

Sedangkan untuk Sekda Ema Sumarna yang saat ini menjadi Plh Walikota Bandung, sempat ada fee yang mengalir kepadanya sebesar Rp 30 juta.

Saksi Asep menyebutkan, awalnya Ema meminta "fee" untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 70 juta, tetapi hanya disanggupi sebesar Rp 30 juta. Namun Asep tidak merinci kapan dan di mana, Asep menyerahkan aliran dana itu.

"Tadinya mintanya Rp 70 juta, tapi saya adanya cuma Rp 30 juta. Itu uangnya dari sisa-sisa (fee proyek Dishub)," kata Asep.

Dengan itu, pihaknya memastikan akan menyampaikan fakta-fakta terbaru itu ke penyidik yang menangani tiga tersangka penerima suap Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Kabid Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Khairur Rijal.

"Tadi sudah disumpah kan, dia akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Memang mereka akui ada uang dari fee proyek itu yang ngalir ke APH, masalah itu nanti fakta sidang kita sampaikan kepada penyidik," jelas dia.

Adapun perkara yang disidangkan itu yakni terkait suap pengadaan proyek CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2022 dan 2023. 

Berdasarkan dakwaan perkara itu, ketiga terdakwa dari pihak swasta itu memberi suap dengan total sebesar Rp 888 juta kepada tiga pejabat di Kota Bandung yakni Yana Mulyana, Dadang, dan Rijal. Dari perkara itu kemudian jaksa mendapat fakta bahwa praktik suap serupa telah terjadi sejak lama.

Tanggapan Ema Sumarna

Plh Kota Bandung Ema Sumarna angkat bicara soal namanya yang disebut menerima aliran dana dari suap pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung.

Ema menampik dirinya pernah menerima aliran dana tersebut. Ia mengaku telah mengkonfirmasi secara langsung kepada saksi yang bicara, yakni Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia.

Ia mengatakan, yang bersangkutan tidak pernah menyebut hal tersebut dalam persidangan.

"Tidak ada, ukuranya saya tidak pernah dikonfirmasi tentang hal itu, dan saya sudah tanya kepada Pak Asep Kurnia. 'Pak Asep betul Anda ngomong begitu?' 'Tidak, Pak,' katanya. 'Saya (Asep) tidak pernah menyebut, maaf yah misalnya, jabatan saya (Ema)," katanya di Kota Bandung, Kamis (13/7/2023).

Ema menjelaskan, yang dimaksud oleh saksi ditujukan untuk saudara Rijal, bukan untuk dirinya.

Ema mengaku dirugikan dengan adanya isu terkait dirinya yang menerima aliran dana tersebut.

"Kata Pak Asep, yang saya sebutkan itu adalah maksudnya ke Rijal. Tolong diluruskan karna itu saya merasa dirugikan," ujar dia.

Menurutnya, bicara soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Sekda hanya bertugas sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

TAPD, kata dia, bertugas mengantarkan kepada proses kesepakatan dengan Bandan Anggaran (Banggar).

"TAPD hanya sampai mengantar kepada proses kesepakatan dengan Banggar sampai mengantar kepada proses persetujuan dan yang menandatangani dari eksekutif adalah Kepala Daerah dari dewan adalah pimpinan dewan kan itu," kata Ema.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/13/223225178/sidang-suap-yana-mulyana-jpu-sebut-plh-walkot-ema-sumarna-terima-fee

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke