Salin Artikel

Terdakwa Kasus "Revenge Porn" Divonis 6 Tahun Penjara, Alwi Pikir-pikir untuk Banding

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Alwi Husen Maolana, terdakwa kasus "Revenge Porn" divonis 6 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Selain itu, Alwi juga mendapat hukuman tambahan yakni dilarang menggunakan internet selama 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra saat sidang pembacaan putusan di PN Pandeglang.

Merespons vonis tersebut Alwi yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, memilih untuk pikir-pikir.

"Terima kasih yang Mulia, saya pilih pikir-pikir," kata Alwi.

Jawaban pikir-pikir juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinarta, Terdakwa Alwi akan diberi waktu satu minggu untuk pikir-pikir. Jawaban kemudian akan disampaikan ke PN Pandeglang apakah akan menerima vonis tersebut atau melakukan banding.

Sidang kasus Revenge Porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana pertama kali digelar pada 16 Mei 2023. Kasus ini kemudian jadi sorotan setelah diviralkan di Twitter oleh kakak korban IAK, Iman Zanatul Haeri.

Iman menyoroti proses sidang yang dinilai janggal dan pihaknya disebut dipersulit.

Jalannya sidang juga sempat beberapa kali dikeluhkan oleh pihak korban, misalnya pada 11 Juli 2023 yang seharusnya jadwal sidang putusan, namun tiba-tiba ditunda dengan alasan memberikan kesempatan kepada terdakwa Alwi untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Sidang putusan atau vonis kemudian dijadwalkan ulang pada 13 Juli 2023.

Vonis terhadap Alwi sama dengan tuntutan yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan penjara.

Namun dalam sidang vonis, Alwi mendapat hukuman tambahan larangan akses internet selama 8 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/14/101457478/terdakwa-kasus-revenge-porn-divonis-6-tahun-penjara-alwi-pikir-pikir-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke