Salin Artikel

Gugatan Warga Pasar Banjaran Ditolak PTUN, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

BANDUNG, KOMPAS.com - Gugatan para pedagang Pasar Banjaran yang tergabung dalam Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) terhadap SK Bupati Bandung, Dadang Supriatna soal proses revitalisasi Pasar Banjaran ditolak Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang tertuang dalam surat putusan Nomor: 37/G/2023/PTUN.BDG, Tanggal Putusan : Kamis, 13 Juli 2023. 

Dalam surat putusan tersebut, pihak PTUN menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat.

Selain itu, PTUN memutuskan untuk menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.372.000.

Kuasa Hukum Kerwappa Harry Haswidie mengatakan, putusan tersebut telah keluar sejak Kamis (13/7/2023).

Pihaknya sendiri yang membacakan secara langsung di depan para anggota Kerwappa usai putusan tersebut diunggah di laman resmi PTUN.

Kendati begitu, Harry mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Kerwappa dan keputusannya, ia dan pihak Kerwappa akan mengajukan banding.

"Ketua Kerwappa sudah menyatakan akan banding, jadi nanti selanjutnya dari Tim Kuasa Hukum akan menyiapkan untuk permohonan dalam waktu 14 hari, dan itu sudah harus diserahkan ke Pengadilan, semoga upaya ini ada hasil yang baik untuk kita semua," katanya dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).

Sementara, Ketua Kerwappa Eman Suherman membenarkan pihaknya akan melakuka banding terhadap penolakan tersebut.

Eman mengaku optimis hasil banding yang sedang digodok oleh Kuasa Hukum Kerwappa selama 14 hari setelah dibacakan putusan bisa menang.

"Saya yakin 100 persen bisa menang, sekalipun nanti di lapangan ada hambatan itu adalah sebuah resiko," kata dia.

Eman mengaku ada beberapa keterangan dari saksi tergugat yang nantinya akan menjadi bahan untuk materi banding.

Keterangan tersebut, yakni saksi ahli tergugat sempat menyebutkan bahwa adanya nilai ekonomis pada kios milik pedagang di Pasar Banjaran.

"Itu terungkap lewat keterangan saksi ahli tergugat yang menyebut bahwa benar pembangunan Pasar Banjaran itu dibangun secara swadaya oleh para pedagang menggunakan uang pribadi para pedagang," jelasnya.

Kemudian, kata Eman, sakis tergugat kedua pun mengatakan, bahwa kios-kios memiliki nilai fantastis.

"Saksi tergugat dua intervensi itu menyebutkan bahwa kios-kios itu ada nilai ekonomis. Terakhir itu ada satu kios milik pedagang yang terjual sampai Rp. 500 juta satu kios ukuran 2,5x3 meter, jadi bisa dibayangkan apakah para penggugat ini mengada-ada ketika menggugat ke PTUN berkaitan dengan revitalisasi," tandasnya.

Emang menambahkan upaya yang dilakukannya bersama Kerwappa bukan untuk melawan pemerintah, hanya saja ia berupaya mempertahankan Hak para pedagang.

"Bahwa kami sebagai pedagang untuk kewajiban kami mempertahanka Hak kami, kami tidak melawan pemerintah hanya mempertahankan Hak kami," terangnya.

Tak tanggung-tanggung ditanya apabila hasil banding tetap sama atau dinyatakan di tolak, pihaknya akan tetap mempertahankan kios-kiosnya.

"Kami akan terus mempertahankan dan kami akan koordinasikan dengan kuasa hukum dulu," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/14/142914178/gugatan-warga-pasar-banjaran-ditolak-ptun-kuasa-hukum-siap-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke