Salin Artikel

Sempat Hadiri Perayaan Ultah Panji Gumilang, Lucky Hakim Dilarang Kembali ke Al Zaytun

KOMPAS com - Lucky Hakim, mantan Wakil Bupati Indramayu, Jawa Barat, terseret kasus yang menjerat pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Lucky Hakim harus menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi kasus tersebut di Bareskrim Polri, pada hari ini, Jumat (14/7/2023).

Bermula dari penasaran

Lucky mengaku, dia dua kali datang ke ponpes Al Zaytun yang berada di Indramayu, Jawa Barat, yakni pada 29 Juli dan 30 Juli 2022.

"Saya ke Al Zaytun itu tanggal 29 Juli 2022. Itu pertama saya datang ke sana sebagai tamu undangan. Waktu itu saya sebagai wakil kepala daerah, diundang," kata Lucky Hakim, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, sebagaimana diberitakan nasional.kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Lucky mengatakan, dia yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu merasa penasaran dengan Ponpes Al Zaytun karena memiliki lahan luas.

"Begitu datang ke sana, ditemui, diterima dengan baik. Waktu itu yang menerima langsung Pak Panji Gumilang. Ya sudah keliling-keliling, melihat yang waktu itu Lucky mau lihat tentang Al Zaytun," ujar Lucky.

"Saya mau liat semuanya yang heboh-heboh ini. Saya bilang heboh karena memang semua serba besar, ini pesantren terbesar se-Indonesia, tanahnya besar sekali," imbuhnya.

Dia membeberkan, Ponpes Al Zaytun memiliki masjid yang sangat besar serta lahan untuk bertani dan beternak.

Keesokannya, Lucky kembali datang ke ponpes tersebut untuk memenuhi undangan perayaan ulang tahun Panji Gumilang.

Pada acara yang digelar formal itu, Lucky melanjutkan, ribuan tamu hadir mengenakan pakaian rapi.

Ungkap kejanggalan ajaran Al Zaytun

Pada saat perayaan ulang tahun Panji Gumilang itulah Lucky mulai merasa ada yang janggal dengan ponpes tersebut.

"Pas sudah terakhirnya, Pak Panji memberikan sambutan terakhir kan, dan di sini saya mulai merasa ada hal yang berbeda setelah assalamualaikum," ucap Lucky Hakim.

"Pak Panji bilang, 'saya akan mengajarkan salam yang bukan assalamualaikum saja', dalam bentuk bernyanyi," lanjutnya.

"Saya bingung itu, saya dulu juga ikut ngaji lah, ikut TPQ, dan lain-lain, baca iqra, tapi ini baru pertama saya tahu ada hal yang baru," ungkapnya.

Lucky menduga, nyanyian yang waktu itu dilantunkan Panji Gumilang sambil berdiri bersama santri dan tamu yang hadir berbahasa Yahudi.

"Semua diminta untuk berdiri, ya saya berdiri, karena yang mau mengajarkan saya waktu itu adalah Pemimpin Pondok Pesantren terbesar se-Indonesia yang akan mengajarkan ilmu, ya kita berdiri, dengan terheran-heran sebenarnya," tutur Lucky.

Dilarang kembali ke Al Zaytun

Usai mengahadiri acara tersebut, Lucky menyampaikan, fotonya saat berada di Ponpes Al Zaytun beredar.

Lucky mengaku, dia ditegur sejumlah pihak agar tak kembali lagi ke Al Zaytun karena terdapat kejanggalan di ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.

"Saya bilang, 'kalau nyeleneh, nyelenehnya seperti apa? Mumpung saya masih bisa komunikasi sama Pak Panji, saya akan menanyakan kenyelenehannya seperti apa?'," kata Lucky Hakim menirukan ucapannya kepada timnya.

"'Oh Pak (Lucky Hakim) ada lagi tentang orang kalau zina itu bisa dibayar, maksudnya dosa bisa dibayar'," jawab tim Lucky Hakim.

"Saya bilang sama tim ini, 'kamu serius? Kalau kamu serius, saya pertama akan tanyakan ke Pak Panji, setelah itu saya akan menanyakan ke MUI, setelah itu saya akan ke kanwil," tandasnya.

Lucky pun memastikan, dia akan menyampaikan semua yang diketahuinya mengenai Al Zaytun dan Panji Gumilang kepada penyidik Bareskrim.

Proses hukum Panji Gumilang

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melanggar Pasal 156 A tentang Penistaan Agama.

Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut.

Dari hasil gelar perkara tambahan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum juga menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum.

Kemarin, Kamis (13/7/2023), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi ahli yang berkaitan dengan ITE, sosiologi, dan agama.

“Saksi ahli agama ini terdiri dari beberapa unsur, ada dari Kementerian Agama, dari MUI, Nahdlatul Ulama, ada dari Muhammadiyah,” papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari TribunCirebon.com, Jumat (14/7/2023).

Ramadhan menambahkan, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan alat bukti yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

Setelah meminta keterangan saksi ahli, menurut Ramadhan, penyidik akan memanggil Panji Gumilang dengan status sebagai saksi.

“Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan seluruhnya kepada saksi ahli, kemudian juga kala hasil laboratorium forensik sudah keluar, penyidik Diirektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Icha Rastika), Tribun Cirebon

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/14/160630978/sempat-hadiri-perayaan-ultah-panji-gumilang-lucky-hakim-dilarang-kembali-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke