Salin Artikel

Pengakuan Pembunuh Sopir Taksi "Online" di Bandung, Mobil Dijual untuk Biaya Sekolah Anak

BANDUNG, KOMPAS.com - Hendri Afan Ardianto (37), pelaku pembunuhan Egi Yoga Perdani (28) seorang sopir taksi online asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada Senin 17 Juli 2023 kemarin.

Pelaku diamankan saat berupaya melarikan diri setelah membuang jenazah korban di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, pelaku juga menjual kendaraan milik korban kepada tersangka lain bernama Budi Utomo (24) warga Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban, lantaran ingin menguasai kendaraan roda empat milik korban dan menjualnya untuk biaya pendidikan anaknya.

"Memang motifnya ekonomi, yaitu pelaku ingin menguasai mobil korban untuk ditukar atau dijual karena pelaku membutuhkan uang untuk biaya pendidikan anaknya, itu alasan setelah diperiksa," katanya kepada awak media, Selasa (18/7/2023).


Kronologi

Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku lebih dulu berkomunikasi dengan tersangka Budi  yang dihubunginya melalui Facebook.

Kusworo menyebut, pelaku Hendri lebih dulu melakukan tawar menawar proses tukar tambah mobil milik korban dengan mobil milik Budi yakni Honda Jazz berwarna biru.

"Setelah bersepakat barulah, dia (pelaku) menghabisi nyawa korban dengan memberi racun ikan," bebernya.

Bahkan, pelaku sempat bersepakat dengan Budi untuk menentukan titik temu transaksi proses tukar tambah kendaraan roda empat tersebut.

Kata Kusworo, saat transaksi Hendri membawa mobil korban dan hanya dilengkapi dengan STNK saja.

"Karena melihat kendaraan korban mulus, Budi ini menambakan uang sesuai permintaan si pelaku utama sebesar Rp 10 juta," terangnya.

Awalnya, lanjut Kusworo, Budi tidak mengetahui jika kendaraan hasil proses tukar tambah itu merupakan hasil tindak pidana kriminal.

Ia baru menyadarinya, dari media sosial yang menyebutkan adanya seorang sopir taksi online yang tewas dan kendaraanya identik dengan mobil yang ditukarkan dengan pelaku utama.

Kusworo menambahkan, Budi sempat panik melihat informasi tersebut. Sayang, kata dia, langkah yang diambil oleh Budi terbilang salah.

Mobil dibakar

Bukannya melaporkan ke pihak berwenang, Budi justru berniat akan melenyapkan kendaraan korban dengan cara dibakar.

"Jadi waktu ditemukan itu kendaraanya memang bau bensin, informasinya sudah diguyur bensin sebanyak 2 botol," tandasnya.

Polisi menemukan mobil korban yang sudah diguyur bensin tengah terparkir di Kebun Bambu Kampung Margaluyu, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tak hanya itu, Budi juga berupaya menghapus bekas chatting dengan pelaku utama.

"Ya pelaku Budi ini juga berniat mengaburkan barang bukti dengan cara berniat membakar kendaraan milik korban dan menghapus semua chat dengan pelaku utama," terangnya.

Kedua pelaku, kata Kusworo di jerat dengan Pasal berlapis. Pelaku utama atas nama Hendri Afan Ardianto (37) dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pelaku Budi dijerat Pasal 480 KUHP di lapis Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/18/163348978/pengakuan-pembunuh-sopir-taksi-online-di-bandung-mobil-dijual-untuk-biaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke