Salin Artikel

Pembunuh Sopir Taksi Online di Bandung Mengaku Sempat Ingin Tolong Korban, tetapi...

BANDUNG, KOMPAS.com - Hendri Afan Ardianto (37) pelaku pembunuhan sopir taksi online di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku sempat mencari racun tikus sebelum akhirnya memilih racun ikan untuk menghabisi nyawa korban, Egi Yoga Perdani (28).

Hal itu disampaikan gelar perkara yang langsung dipimpin Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang, pada Selasa (18/7/2023).

"Saya memutuskan bahwa dia adalah korban saya ya semalam itu sebelum berangkat. Karena saya tau dia menyewakan mobil jadi saya pesan mobil ke dia untuk saya jual mobilnya," katanya.

Hendri mengatakan, upaya meracuni korbannya terilhami dari aksi serupa yang pernah dilakukannya selama tiga tahun lalu.

Saat itu, kata Hendri, korbannya hanya pingsan. Hal itu ingin dilakukan lagi kepada Egi dan membawanya ke puskesmas. Namun ternyata nyawa Egi melayang. 

"Sebenarnya saya ga kepikiran sampai sana Pak, awalnya juga saya mau carikan Puskesmas dekat situ tapi tidak ada. Saya juga sempat tanya ke warung rokok terdekat itu ada katanya puskesmas, soalnya waktu itu korban masih hidup tangannya masih ada nadinya," kata Hendri.

"Tujuannya diracun biar bikin tidak sadar aja. Nanti kalau sudah tidak sadar, rencana saya korban saya antar ke puskesmas baru mobilnya saya ambil," tambah dia.

Ia menambahkan, keputusan untuk membeli racun ikan itu muncul ketika di wilayah Weleri, Kendal menuju Kabupaten Batang tak satupun ia menemukan Puskesmas.

Hendri mengaku spontan saat memilih racun ikan untuk menghabisi nyawa korban. 

"Karena yang terpikirkan itu Pak, soalnya kalau mau beli racun tikus itu tidak sempat karena enggak ada warung di dekat situ. Jadi soal racun tikus itu terpikirkan di jalan. Saya campur dengan kopi cepat saji yang saya kasih ke korban," bebernya.


Menurutnya, setelah korban menelan racun ikan dan mengalami kejang-kejang, sempat terpikirkan untuk membawa korban ke puskesmas terdekat. Lantaran korban, kata dia, masih terlihat hidup. 

Sementara itu, pelaku mengaku sengaja menjual mobil dengan kelengkapan STNK agar lebih cepat terjual. 

"Kalau dijual utuh itu lama jadinya saya tuker aja, soalnya saya cuma butuh dananya Rp 10 juta aja jadi langsung. Dari situ sudah cukup uang yang saya butuh saya langsung pulang," tandasnya.

Kedua pelaku, kata Kusworo di jerat dengan Pasal berlapis. Pelaku utama atas nama Hendri Afan Ardianto (37)

dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara pelaku BU di jerat Pasal 480 KUHP di lapis Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/18/200402378/pembunuh-sopir-taksi-online-di-bandung-mengaku-sempat-ingin-tolong-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke