Salin Artikel

Sederet Fakta Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bandung, 2 Pelaku Jadi Tersangka

KOMPAS.com - EYP (28), seorang sopir taksi online asal Karanganyar, Jawa Tengah ditemukan tewas di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi luka-luka di Jalan Raya Pacet, Kampung Joglo, Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari pada Sabtu (15/7/2023).

Selain itu, kendaraan milik korban serta alat komunikasi berupa ponsel tidak ada di lokasi.

Hasil penyelidikan polisi, laki-laki tersebut tewas dibunuh dengan menggunakan racun oleh pelaku, HAA (37).

Berikut fakta-fakta terkait kasus pembunuhan tersebut:

1. Minta diantar ke Semarang

Dari hasil penelusuran polisi, terungkap identitas pembunuh korban yakni HAA (37).

Pelaku ditangkap di Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin (17/7/2023).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pembunuhan itu bermula saat pelaku mem-booking jasa korban untuk diantarkan dari Karanganyar menuju Semarang, selama tiga hari dua malam dengan biaya Rp 850.000.

Diketahui bahwa korban mengantarkan pelaku yang juga merupakan warga Karangamyar tanpa melalui aplikasi (offline).

"Jadi si pelaku ini, mencari jasa transportasi offline di Facebook akhirnya bertemulah dengan si korban," ujar dia, Selasa (18/7/2023).

Setelah disepakati tujuan dan harga, keduanya langsung berangkat.

2. Korban diracun

Namun, saat dalam perjalanan, pelaku minta korban untuk berputar-putar sebentar.

Hal itu dilakukannya guna menemukan cara untuk menghabisi nyawa korban.

"Jadi berputar-putar itu untuk mencari ide menghabisi nyawa korban. Nah, tercetus lah ide untuk meracuni korbannya," ujar dia.

Setibanya di daerah Waleri, Kendal, Jawa Tengah, pelaku minta berhenti dengan alasan mau membeli teko listrik.

Padahal, sebenarnya saat itu pelaku hendak membeli racun ikan.

Setelah berhasil mendapatkan racun itu, pelaku kembali ke dalam mobil dan melanjutkan perjalanan.

Pelaku kemudian minta berhenti di sebuah minimarket untuk membeli makanan ringan dan kopi cepat saji yang nantinya akan diberikan kepada korban.

"Terus kopi itu langsung diminum sama korban, tapi di situ belum dicampuri racun oleh pelaku," beber dia.

Pelaku mencampurkan racun ikan ke kopi milik korban saat korban meminta izin untuk pergi ke kamar mandi.

"Itu masih di minimarket, korban izin ke kamar mandi. Nah, baru racun itu dimasukkan oleh pelaku ke minuman korban," terangnya.

Saat melanjutkan perjalanan, korban meminum kembali kopi tersebut.

Selang 10 menit kemudian, korban kejang-kejang dan langsung tidak sadarkan diri.

"Pelaku langsung mengambil alih kemudi dan tubuh korban di pindahkan ke jok tengah," ujar dia.

Usai korban tak sadarkan diri, pelaku langsung membawa kendaraan milik korban ke Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

Korban yang sudah tewas kemudian dibuang ke Jalan Raya Pacet, Kampung Joglo, Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.

Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku lebih dulu berkomunikasi dengan tersangka BU (24) dihubunginya melalui Facebook.

Kusworo menyebut, pelaku HAA lebih dulu melakukan tawar menawar proses tukar tambah mobil milik korban dengan mobil milik BU yakni Honda Jazz berwarna biru.

"Setelah bersepakat barulah, dia (pelaku) menghabisi nyawa korban dengan memberi racun ikan," beber dia.

Bahkan, pelaku sempat bersepakat dengan BU untuk menentukan titik temu transaksi proses tukar tambah kendaraan roda empat tersebut.

Kata Kusworo, saat transaksi HAA membawa mobil korban dan hanya dilengkapi dengan STNK saja.

"Karena melihat kendaraan korban mulus, BU ini menambakan uang sesuai permintaan si pelaku utama sebesar Rp 10 juta," terangnya.

4. Mobil dibakar

Awalnya, lanjut Kusworo, BU tidak mengetahui jika kendaraan hasil proses tukar tambah itu merupakan hasil tindak pidana kriminal.

Dia baru menyadarinya, dari media sosial yang menyebutkan adanya seorang sopir taksi online yang tewas dan kendaraanya identik dengan mobil yang ditukarkan dengan pelaku utama.

Kusworo menambahkan, BU sempat panik melihat informasi tersebut. Sayang, kata dia, langkah yang diambil oleh BU terbilang salah.

Bukannya melaporkan ke pihak berwenang, BU justru berniat akan melenyapkan kendaraan korban dengan cara dibakar.

"Jadi waktu ditemukan itu kendaraanya memang bau bensin, informasinya sudah diguyur bensin sebanyak 2 botol," ujar dia.

Polisi menemukan mobil korban yang sudah diguyur bensin tengah terparkir di Kebun Bambu Kampung Margaluyu, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tak hanya itu, BU juga berupaya menghapus bekas chatting dengan pelaku utama.

"Ya pelaku BU ini juga berniat mengaburkan barang bukti dengan cara berniat membakar kendaraan milik korban dan menghapus semua chat dengan pelaku utama," terang dia.

5. Biaya sekolah anak

Kusworo mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban, lantaran ingin menguasai kendaraan roda empat milik korban dan menjualnya untuk biaya pendidikan anaknya.

"Memang motifnya ekonomi, yaitu pelaku ingin menguasai mobil korban untuk ditukar atau dijual karena pelaku membutuhkan uang untuk biaya pendidikan anaknya, itu alasan setelah diperiksa," kata dia.

Kedua pelaku, kata Kusworo di jerat dengan Pasal berlapis.

Pelaku utama atas nama HAA dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pelaku BU dijerat Pasal 480 KUHP di lapis Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

6. Pelaku ingin tolong korban

Sementara itu, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, HAA mengaku sempat mencari racun tikus sebelum akhirnya memilih racun ikan untuk menghabisi nyawa korban.

HAA mengatakan, upaya meracuni korbannya terilhami dari aksi serupa yang pernah dilakukannya selama tiga tahun lalu.

Saat itu, kata dia korbannya hanya pingsan. Hal itu ingin dilakukan lagi kepada korban dan membawanya ke puskesmas. Namun ternyata nyawa korban melayang.

"Sebenarnya saya ga kepikiran sampai sana Pak, awalnya juga saya mau carikan Puskesmas dekat situ tapi tidak ada. Saya juga sempat tanya ke warung rokok terdekat itu ada katanya puskesmas, soalnya waktu itu korban masih hidup tangannya masih ada nadinya," kata dia.

"Tujuannya diracun biar bikin tidak sadar aja. Nanti kalau sudah tidak sadar, rencana saya korban saya antar ke puskesmas baru mobilnya saya ambil," tambah dia.

Sementara itu, pelaku mengaku sengaja menjual mobil dengan kelengkapan STNK agar lebih cepat terjual.

"Kalau dijual utuh itu lama jadinya saya tuker aja, soalnya saya cuma butuh dananya Rp 10 juta aja jadi langsung. Dari situ sudah cukup uang yang saya butuh saya langsung pulang," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba, Michael Hangga Wismabrata)

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/19/150749978/sederet-fakta-kasus-pembunuhan-sopir-taksi-online-di-bandung-2-pelaku-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke