Salin Artikel

Gara-gara Ibu Ini, Warga Satu Desa di Garut Akhirnya Tahu Nama Mereka Dicatut Berutang di PNM

Diketahui ada 407 warga di Desa Subakti yang diminta membayar utang, tapi tidak pernah meminjam di PNM.

Ima menceritakan, terbongkarnya kasus itu berawal saat petugas penagih utang dari PNM mencari adik iparnya, Lina Marlina, yang disebut mempunyai utang.

Saat itu, petugas tidak berhasil menemui Lina karena sedang bekerja.

Saat adik Lina pulang dan diberitahu ada petugas dari PNM yang menagih utang, Lina kaget karena sama sekali tidak merasa meminjam ke PNM.

Besoknya, Ima bersama suaminya Rudy, ketua RT, dan adik iparnya, mendatangi kantor PNM Garut

Ima sebelumnya sudah menghubungi kenalannya yang bekerja di PNM Garut. Sehingga, saat mendatangi PNM, mereka bisa langsung melakukan pengecekan pinjaman atas nama adiknya. 

“Dicek dari KTP, ternyata datanya sama. Saya penasaran, saya cek KTP saya, ternyata saya juga punya utang. Pak RT yang bawa KTP istrinya juga cek, ternyata istri Pak RT juga punya utang. Terus ada beberapa KTP warga di HP (handphone) Pak RT, dicek ternyata juga punya utang,” kata Ima saat ditemui di rumahnya bersama sang suami, Kamis (20/7/2023).

Saat itu, ada tujuh KTP warga yang ada di ponsel ketua RT yang disebut berutang ke PNM.

Sepulang dari kantor PNM, Ima bersama suami langsung menanyakan kepada tujuh warga tersebut yang ternyata tidak merasa berutang ke PNM. 

Merasa ada yang tidak beres, Ima dan suami melaporkan masalah tersebut ke pemerintah desa hingga petugas dari PNM turun ke desanya.

Saat itu, Ima bersama tetangganya yang dituduh memiliki utang, berada dalam satu kelompok yang diketuai oleh salah seorang warga Desa Sukabakti bersama ratusan ibu-ibu lainnya di Desa Sukabakti.

“Setelah dicek, ternyata semua (407 orang) korban tidak pernah berutang ke PNM,” katanya. 

Ima menuturkan, dari riwayat kredit yang tercatat di PNM, dia telah mencairkan uang pinjaman sebesar Rp 2 juta sejak Oktober 2022.

Namun, baru satu bulan ini menunggak dengan jumlah utang tersisa sebesar Rp 850.000.

“Beda-beda, ada yang baru bulan kemarin cair, tapi nilai pinjamannya rata-rata Rp 2 juta. Sisanya yang belum dibayar juga berbeda-beda,” kata Ima. 

Cicilan utang dari data PNM nilainya bisa Rp 7 juta per hari. Ima menduga, sebelumnya cicilan ke PNM lancar hingga satu bulan ke belakang macet dan petugas mendatangi warga yang tercatat meminjam. 

Foto peminjam

Ima kemudian mempertanyakan mekanisme pencairan pinjaman dari PNM yang ternyata harus disertai foto penerima.

Namun, dari data yang ada di PNM, orang yang menerima uang pinjaman atas nama Ima ternyata bukan dirinya. 

“Ada fotonya, tapi bukan foto saya karena saat pencairan syaratnya tidak pakai KTP asli, pakai surat keterangan (suket). Setelah dicek ke dinas capil, suket-nya palsu semua,” katanya.

PNM telah membuka posko pengaduan di kantor desa. Menurut Ima, pihak PNM berjanji akan membersihkan data warga yang tidak berutang. 

“Nanti di-cross check lagi katanya mana yang benar-benar korban, mana yang benar-benar pinjam. Nanti diverifikasi lagi, kalau jumlah peminjam sebenarnya ada 500 orang lebih,” katanya.

Selain melaporkan ke pemerintah desa, Ima juga mengaku telah melaporkan masalah tersebut ke kepolisian. 

Sebelumnya diberitakan, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) membuka posko aduan terkait warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, yang ditagih uang pinjaman oleh PNM, padahal tidak berutang.

Dari informasi awal, disebutkan ada 100 warga Desa Sukabakti yang namanya dicatut.

Namun, setelah PNM dan pihak desa membuka posko pengaduan, saat ini ada lebih dari 400 warga yang mengaku tidak pernah meminjam, tapi malah ditagih.

Dari 400 warga, PNM telah melakukan verifikasi dan mendapati 299 orang namanya dicatut alias tidak pernah mengajukan pinjaman.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/20/204615878/gara-gara-ibu-ini-warga-satu-desa-di-garut-akhirnya-tahu-nama-mereka-dicatut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke