Salin Artikel

Panik Jadi Dalih Sopir Pikap Penabrak Lari Pengendara Motor di Bandung Melarikan Diri

Pelaku berinisial ES (44) ditangkap di kediamannya, Kampung Sukamanah, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, enam jam setelah kejadian.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menyebut bahwa ES panik usai terjadi kecelakaan tersebut.

"Alasannya kenapa?," tanya Eko kepada ES yang diperlihatkan saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Kamis (20/7/2023).

"Panik pak," jawab ES.

Eko menjelaskan, polisi masih memeriksa ES terkait kronologis lengkap perisitiwa kecelakaan  menewaskan Mohamad Ardika Dwi, pengendara motor yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa itu.

"Sementara masih kita dalami, kendaraan yang terlibat, termasuk bagaimana kronologis yang tepat pada saat terjadi tabrakan," ucap Eko.

Kata Eko, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP)  petugas mendapatkan hasil berupa patahan spion, talang air dari mobil pikap, hingga keterangan beberapa saksi.

Sementara pemeriksaan closed circuit television (CCTV) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sekitar buah batu, petugas mendapatkan hasil rekaman yang memperlihatkan kendaraan pikap yang dikendarai ES dan seorang penumpang.

Tampak kaca depan kendaraan pikap itu pecah dengan body depan yang penyok. Bahkan, dari gambar tangkapan layar memperlihatkan kondisi ES dengan darah di kepalanya.

"Kita lihat beberapa temuan-temuan di tkp, yaitu grass point, ini ada di jalurnya sepeda motor, kemudian hit point-nya itu kita lihat ada di sebelah kanan kendaraan pikap," ucap Eko.


Pemeriksaan terhadap ES masih dilakukan, polisi juga belum dapat meminta keterangan teman korban Gelar Esa yang saat itu juga terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Seperti diketahui, Gelar mengalami luka dan dirawat di rumah sakit usai kecelakaan.

"Jadi ini masih tetap kita jalani, karena salah satu korban ini yang mengendarai Kawasaki ini masih belum bisa memberikan keterangan, yang bersangkutan sebagai saksi kunci," jelas Eko.

Disinggung terkait status ES, Eko mengaku masih pendalaman meski sopir pikap ini diketahui melarikan diri usai kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor.

"DAri olah TKP itu bisa mengarah untuk melemahkan mobil pikap, namun di sini juga kita lihat karena mobil pikap ini kenanya Pasal 310 ayat 2, masuk juga 310 ayat 4," Ucap Eko.

Mengetahui kondisi itu, Eko menjelaskan bahwa sooir pikap ini pun bisa dijerat pasal 312 dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp.75 juta berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Kemudian juga di sini ada tabrak larinya, jadi setiap kendaraan yang terlibat kecelakaan ini tidak dijelaskan mau dia di posisi yang lemah atau kuat, ini harus menghentikan kendaraannya, menolong korban, termasuk melapor kepada petugas yang berwajib, namun ini tidak dilakukan," lanjutnya.

Seperti diketahui, ES berhasil ditangkap berkat tangkapan rekaman CCTV ETLE di sekitar Buah Batu, Kota Bandung.

Eko menyebut, tangkapan layar yang memperlihatkan sopir pikap dan satu penumpang itu hasil gambar yang di perbesar (zooming) dari ETLE.

"Kamera ETLE memang sangat bermanfaat, ETLE itu kameranya tajam sekali, sampai ke platnya di-zoom, orang didalam pun bisa kelihatan," ucap Eko.


Berdasarkan hasil rekaman cctv itu, polisi langsung menelusuri dan menangkap ES di kediamannya.

"Saat kita datang ke rumahnya, kendaraannya sudah disembunyikan dan platnya sudah dicopot," ujarnya.

Eko menambahkan dengan adanya kamera ETLE ini dinilai membantu petugas kepolisian dalam menindak pelanggaran hingga kecelakaan lalu lintas.

"Memang ini juga sangat bermanfaat bagi kita untuk mendeteksi apabila terjadi kecelakaan-kecelakaan seperti ini, apalagi pada dini hari tidak ada orang yang melihat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengendara motor bernama Mohamad Ardika Dwi tewas usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Kamis (20/7/2023) dini hari.

Kanit Gakkum Polrestabes Bandung AKP Arief Saeful Haris menjelaskan bahwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan sepeda motor bernopol B 4131 FUH yang dikendarai Korban dan kendaraan sepeda motor bernopol D-5811-ZZ yang dikendarai Gelar Esa, serta sebuah kendaraan roda empat jenis pikap dengan nopol yang belum diketahui.

Peristiwa ini terjadi saat mobil pikap yang saat itu melaju dari arah Utara ke Selatan, sementara itu dua kendaraan motor yang dikendarai korban dan Gelar Esa datang dari arah berlawanan.

Mobil pikap dan dua kendaraan motor itu diduga bersenggolan dan menyebabkan kecelakaan.

"Setiba di tempat kejadian perkara, bersenggolan dengan dua pengendara sepeda motor," ucap Arief dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Akibat kecelakaan itu, korban Ardika langsung meninggal dunia, sedang temannya Gelar Esa menbalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sedang pengemudi pikap diketahui melarikan diri.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/21/072246178/panik-jadi-dalih-sopir-pikap-penabrak-lari-pengendara-motor-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke