Salin Artikel

Kronologi TKW Subang Jadi Korban TPPO di Irak, Awalnya Berangkat ke Arab Saudi

KOMPAS.com - Rumsari (45), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Langensari, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Irak.

Hal itu diketahui usai Rumsari meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat dipulangkan ke Tanah Air melalui video yang viral di media sosial.

Dalam video itu Rumsari menyampaikan bahwa dia dipaksa terus bekerja tanpa gaji selama 19 bulan oleh agen yang memberangkatkannya meski sedang sakit.

"Saya ini sudah sakit jantung kronis, kolesterol, dan gula (diabetes), tapi masih dipaksa bekerja dan uang gaji saya dirampas oleh agen," kata Rumsari, dikutip dari Tribun Jabar.

"Saya minta tolong Pak Jokowi, pulangkan saya dari Irak ke Tanah Air. Saya sudah sakit-sakitan, tidak kuat kerja," sambungnya.

Respons Bupati Subang

Bupati Subang, H. Ruhimat enggan berkomentar banyak perihal tersebut. Dia mengaku belum mengetahui ada warganya yang menjadi korban TPPO di Irak.

Usai meletakkan batu pertama replika Ka'bah di Masjid Al-Mukhlisin Pamanukan, Kamis (20/7/2023) sore, Ruhimat mengatakan, dia belum menerima laporan soal kasus tersebut dari Disnakertrans maupun Pemerintah Kecamatan Blanakan.

"Nanti saya tunggu laporan dulu dari pihak terkait, kasusnya seperti apa, sehingga bisa dicarikan solusinya," ujar Ruhimat.

Kronologi keberangkatan Rumsari ke Irak

Dewan Pimpinan Daerah Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) Subang membeberkan kronologi keberangkatan Rumsari untuk bekerja di luar negeri sesuai keterangan anak korban, Julaeha.

Ketua FPMI Subang, Wahyudin mengatakan, anak Julaeha pun heran setelah tahu ibunya berada di Irak. Padahal, awalnya Rumsari berangkat ke Arab Saudi.

Julaeha juga tak tahu sponsor atau perusahaan yang memberangkatkan ibunya ke luar negeri, sebab Rumsari tidak berpamitan kepada keluarga sebelum pergi.

"Setelah ada keterangan dari anaknya saya dapat menyimpulkan ini PMI atau TKI (Rumsari) diduga diproses tidak sesuai prosedur karena tidak ada izin keluarga dan tidak ada (nama) PT-nya, serta saat itu pengiriman PMI/TKI ke 19 negara sedang moratorium dan sampai saat ini belum dicabut," ucap Wahyudin.

Lapor Polda Jabar

Wahyudin menyampaikan, berdasarkan komunikasi pihaknya dengan Rumsari, sponsor yang memberangkatkannya merupakan warga Indramayu berinisial SW.

Saat ditemui FPMI, SW tidak mengaku telah merekrut Rumsari dan memberangkatkannya ke luar negeri.

Kondisi ini membuat FPMI memutuskan untuk melaporkan kasus yang menimpa Rumsari ke Polda Jabar pada awal pekan depan.

Dia menambahkan, Rumsari bisa segera dipulangkan ke Tanah Air bila pemerintah melalui Disnakertrans, BP2MI, dan Kemenlu campur tangan dalam persoalan ini.

"Bergantung upaya instansi yang disebutkan di atas" tutur Wahyudin.

"Saya, FPMI, terus berupaya dengan memohon kepada Disnakertrans Subang agar Rumsari dapat segera dipulangkan ke Tanah Air," ungkapnya.

Kini pihak keluarga kembali tidak bisa menghubungi Rumsari. Muncul dugaan pekerja migran itu mendapat tekanan dan ponselnya dirampas oleh agennya.

"Kami khawatir dengan hilangnya kontak Rumsari dengan pihak keluarga di Blanakan, takutnya sakit Rumsari bertambah parah," ujarnya.

Perempuan usia 17-45 tahun rentan jadi korban TPPO

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim menyatakan, pihaknya kini melakukan pemindaian mendalam kepada perempuan usia 17-45 tahun yang baru pertama kali membuat paspor.

Pasalnya, berdasarkan data yang dia punya, perempuan dalam rentang usia tersebut rentan menjadi korban TPPO.

"Mereka biasanya mengaku melakukan wisata, melakukan kunjungan keluarga. Ini kita dalami," jelas Silmy.

Silmy pun menegaskan, pihak Imigrasi telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mencegah kasus TPPO yang erat dengan perbudakan, baik dengan mengungkap, mensosialisasikan, dan membenahi kebijakan.

Jajaran imigrasi juga diminta memperketat proses pembuatan paspor bagi orang-orang yang dinilai rentan menjadi korban TPPO, termasuk menunda penerbitan paspor orang yang mencurigakan dan diketahui memberikan keterangan palsu saat proses pembuatannya.

795 orang ditangkap

Polri melalui Satgas TPPO telah menangkap 795 orang yang diduga terlibat kasus perdagangan orang, selama periode 5 Juni - 16 Juli 2023.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah merinci, polisi berhasil menyelamatkan 2.093 korban TPPO dari 680 laporan yang diterima.

Dia melanjutkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memberi arahan agar jajarannya menindak tegas para pelaku TPPO.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/21/130353278/kronologi-tkw-subang-jadi-korban-tppo-di-irak-awalnya-berangkat-ke-arab

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com