Salin Artikel

Kronologi TKW Subang Jadi Korban TPPO di Irak, Awalnya Berangkat ke Arab Saudi

KOMPAS.com - Rumsari (45), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Langensari, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Irak.

Hal itu diketahui usai Rumsari meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat dipulangkan ke Tanah Air melalui video yang viral di media sosial.

Dalam video itu Rumsari menyampaikan bahwa dia dipaksa terus bekerja tanpa gaji selama 19 bulan oleh agen yang memberangkatkannya meski sedang sakit.

"Saya ini sudah sakit jantung kronis, kolesterol, dan gula (diabetes), tapi masih dipaksa bekerja dan uang gaji saya dirampas oleh agen," kata Rumsari, dikutip dari Tribun Jabar.

"Saya minta tolong Pak Jokowi, pulangkan saya dari Irak ke Tanah Air. Saya sudah sakit-sakitan, tidak kuat kerja," sambungnya.

Respons Bupati Subang

Bupati Subang, H. Ruhimat enggan berkomentar banyak perihal tersebut. Dia mengaku belum mengetahui ada warganya yang menjadi korban TPPO di Irak.

Usai meletakkan batu pertama replika Ka'bah di Masjid Al-Mukhlisin Pamanukan, Kamis (20/7/2023) sore, Ruhimat mengatakan, dia belum menerima laporan soal kasus tersebut dari Disnakertrans maupun Pemerintah Kecamatan Blanakan.

"Nanti saya tunggu laporan dulu dari pihak terkait, kasusnya seperti apa, sehingga bisa dicarikan solusinya," ujar Ruhimat.

Kronologi keberangkatan Rumsari ke Irak

Dewan Pimpinan Daerah Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) Subang membeberkan kronologi keberangkatan Rumsari untuk bekerja di luar negeri sesuai keterangan anak korban, Julaeha.

Ketua FPMI Subang, Wahyudin mengatakan, anak Julaeha pun heran setelah tahu ibunya berada di Irak. Padahal, awalnya Rumsari berangkat ke Arab Saudi.

Julaeha juga tak tahu sponsor atau perusahaan yang memberangkatkan ibunya ke luar negeri, sebab Rumsari tidak berpamitan kepada keluarga sebelum pergi.

"Setelah ada keterangan dari anaknya saya dapat menyimpulkan ini PMI atau TKI (Rumsari) diduga diproses tidak sesuai prosedur karena tidak ada izin keluarga dan tidak ada (nama) PT-nya, serta saat itu pengiriman PMI/TKI ke 19 negara sedang moratorium dan sampai saat ini belum dicabut," ucap Wahyudin.

Lapor Polda Jabar

Wahyudin menyampaikan, berdasarkan komunikasi pihaknya dengan Rumsari, sponsor yang memberangkatkannya merupakan warga Indramayu berinisial SW.

Saat ditemui FPMI, SW tidak mengaku telah merekrut Rumsari dan memberangkatkannya ke luar negeri.

Kondisi ini membuat FPMI memutuskan untuk melaporkan kasus yang menimpa Rumsari ke Polda Jabar pada awal pekan depan.

Dia menambahkan, Rumsari bisa segera dipulangkan ke Tanah Air bila pemerintah melalui Disnakertrans, BP2MI, dan Kemenlu campur tangan dalam persoalan ini.

"Bergantung upaya instansi yang disebutkan di atas" tutur Wahyudin.

"Saya, FPMI, terus berupaya dengan memohon kepada Disnakertrans Subang agar Rumsari dapat segera dipulangkan ke Tanah Air," ungkapnya.

Kini pihak keluarga kembali tidak bisa menghubungi Rumsari. Muncul dugaan pekerja migran itu mendapat tekanan dan ponselnya dirampas oleh agennya.

"Kami khawatir dengan hilangnya kontak Rumsari dengan pihak keluarga di Blanakan, takutnya sakit Rumsari bertambah parah," ujarnya.

Perempuan usia 17-45 tahun rentan jadi korban TPPO

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim menyatakan, pihaknya kini melakukan pemindaian mendalam kepada perempuan usia 17-45 tahun yang baru pertama kali membuat paspor.

Pasalnya, berdasarkan data yang dia punya, perempuan dalam rentang usia tersebut rentan menjadi korban TPPO.

"Mereka biasanya mengaku melakukan wisata, melakukan kunjungan keluarga. Ini kita dalami," jelas Silmy.

Silmy pun menegaskan, pihak Imigrasi telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mencegah kasus TPPO yang erat dengan perbudakan, baik dengan mengungkap, mensosialisasikan, dan membenahi kebijakan.

Jajaran imigrasi juga diminta memperketat proses pembuatan paspor bagi orang-orang yang dinilai rentan menjadi korban TPPO, termasuk menunda penerbitan paspor orang yang mencurigakan dan diketahui memberikan keterangan palsu saat proses pembuatannya.

795 orang ditangkap

Polri melalui Satgas TPPO telah menangkap 795 orang yang diduga terlibat kasus perdagangan orang, selama periode 5 Juni - 16 Juli 2023.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah merinci, polisi berhasil menyelamatkan 2.093 korban TPPO dari 680 laporan yang diterima.

Dia melanjutkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memberi arahan agar jajarannya menindak tegas para pelaku TPPO.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/21/130353278/kronologi-tkw-subang-jadi-korban-tppo-di-irak-awalnya-berangkat-ke-arab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke