Salin Artikel

Aksi Sadis Pasangan Sesama Jenis di Cianjur, Begal Taksi Online dan Tusuk Korban

CIANJUR, KOMPAS.com - Dua orang remaja perempuan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjadi pelaku begal taksi online.

Dalam aksinya, pelaku berinisial NPD (17) dan NAM (18) bertindak sadis dengan menusuk korban berulang kali menggunakan senjata tajam jenis pisau belati dan sangkur.

Namun, aksi keduanya berhasil digagalkan korban yang memberikan perlawanan sengit, kendati korban harus menderita sepuluh luka tusuk di beberapa anggota tubuhnya.

Kepala Polres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengemukakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Salah satu tersangka masih di bawah umur," kata Aszhari kepada wartawan di mapolres, Jumat (21/7/2023).

Aszhari menyebutkan, kedua remaja ini nekat melakukan tindak kejahatan karena desakan ekonomi.

"Mereka diduga memiliki hubungan spesial. Ini kita dapati dari bukti percakapan keduanya di handphone dan pengakuan mereka ke penyidik," ujar dia.

Aszhari menerangkan, aksi keduanya telah direncanakan dengan cara membeli senjata untuk kemudian memesan jasa taksi online secara acak.

Korban kemudian menerima order atau pesanan pelaku yang memintanya diantar ke wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Namun, di tengah perjalanan, korban diancam hingga dianiaya oleh kedua pelaku dengan senjata tajam.

"Tujuannya untuk merampas mobil korban. Sebelumnya mereka order taksi online dari Bogor ke Cianjur," ujar Aszhari.

Sebelumnya, seorang sopir taksi online perempuan asal Jakarta bernama Geyflin Trise (45) dibegal saat mengantar penumpang ke wilayah Cianjur, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023) dini hari.

Korban berhasil menggagalkan upaya perampasan mobilnya oleh dua pelaku perempuan yang masih berusia remaja tersebut, kendati harus mengalami sejumlah luka tusuk di tubuhnya.

Para pelaku berinisial NPD (17) dan NAM (18) dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/21/201612678/aksi-sadis-pasangan-sesama-jenis-di-cianjur-begal-taksi-online-dan-tusuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke