Salin Artikel

Praktik Suntik Payudara Ilegal di Bandung Makan Korban, 1 Luka Berat dan 1 Tewas

Testy menjadi pelaku penyuntikan cairan kolagen yang menyebabkan korban berinisial RS alias S (23) mengalami luka berat di bagian dadanya.

Praktik suntik payudara ilegal yang sudah dijalankannya selama tahun 2001 itu pernah memakan korban hingga meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, praktek suntik payudara ilegal tersebut terungkap ketika RS alias S melaporkan kejadian yang dialaminya pada 4 Juni 2023.

"Ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikan kolagen, niatnya agar bisa memiliki payudara," katanya kepada awak media di Mapolresta Bandung, Soreang.

Lantaran mengalami kejanggalan, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Bandung.

Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polresta Bandung langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat praktik suntik payudara ilegal serta berbagai macam produk farmasi ilegal (tanpa memiliki izin edar).

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kolagennya sudah kadaluarsa sejak tahun 2021," kata dia.

Kusworo menambahkan, pelaku telah berpraktik selama 22 tahun, yakni sejak 2001.

"Satu bulan itu empat kali, ditarif Rp 2 juta, namun variatif kalau laki-laki atau waria itu Rp 1,5 juta. mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikan dadanya dengan kolagen tersebut," tambahnya.

Kusworo membenarkan, selama praktik salah satu pasiennya meninggal dunia akibat disuntikan kolagen yang kadaluarsa.

"Ya yang meninggal sama sekitar bulan Juni 2023, namun saat itu masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban," terangnya.

Pengakuan pelaku, lanjut Kusworo, pelaku mendapatkan barang atau perlengkapan farmasi untuk prakteknya tersebut dari rekannya yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Barangnya dapet dari mana pengakuannya dari online, barangnya itu di dapat dari salah satu tersangka yang masih DPO tapi kami sudah punya identitas dia," tandasnya.

Kondisi korban 

Kusworo mengatakan, korban praktek suntik payudara ilegal Testy alias Tasdik saat ini tengah berada dalam kondisi luka berat.

Ia mengatakan, korban mengalami luka cukup serius di bagian dada.  

"Dalam kondisi luka berat tidak bisa beraktifitas dan sedang dalam penanganan medis," kata Kusworo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 359 dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/24/151603878/praktik-suntik-payudara-ilegal-di-bandung-makan-korban-1-luka-berat-dan-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke