Salin Artikel

Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung Komersil di Karawang Ditangkap

Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, mereka yang dibekuk berinisial LA (26) dan DH (38).

Sementara tersangka utama yang berinisial D masih buron.

Penangkapan bermula saat Satreskrim Polres Karawang berpatroli pada Jumat (20/7/2023) di Desa Parungsari, Babakan Cebong, Kecamatan Telukjambe Jambe Barat.

"Lalu petugas mencurigai praktek terjadinya penyuntikan gas LPG di sebuah bengkel mobil," kata Wirdhanto di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (24/7/2023).

Saat digerebek, petugas mendapati LA dan DH tengah memindahkan isi gas tabung subsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram dan tabung gas 5,5 kilogram.

"D ini merupakan yang menyewakan tempat sekaligus pemodal," Wirdhanto.

Wirdhanto mengatakan, praktik mengoplos isi tabung gas subsidi ke tabung gas komersil sudah berlangsung sekitar satu tahun. Mereka menyewa bengkel mobil sebagai kamuflase.

Untuk mendapatkan gas-gas tabung bersubsidi, mereka membeli di warung-warung kelontong di sejumlah tempat. Kemudian mereka pasarkan kembali hasil oplosan ke warung-warung.


Dalam satu pekan, kata Wirdhanto, para tersangka bisa mengoplos isi tabung gas komersil sebanyak 15 sampai 20 tabung.

"Sedangkan selama satu tahun beroperasi, diperkirakan kerugian negara mencapai ratusan juta," kata dia.

Polres Karawang masih melakukan pengembangan dugaan agen gas resmi yang bekerja sama dengan komplotan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 50 Undang-undang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/24/185119578/pengoplos-gas-subsidi-ke-tabung-komersil-di-karawang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke