Salin Artikel

Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil Terdaftar di PN Bandung

KOMPAS.com - Gugatan Panji Gumilang kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gugatan yang diajukan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu telah terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg sebagaimana yang termuat dalam laman SIPP PN Bandung.

Adapun klasifikasi perkara dalam gugatan yang didaftarkan pada Senin (24/7/2023) itu adalah perbuatan melawan hukum.

Penjelasan pihak Panji Gumilang

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, Ridwan Kamil diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya tentang ponpes Al Zaytun Indramayu, Jabar.

Dia menilai, pernyataan Ridwan Kamil selama ini juga menggiring opini publik tentang Panji Gumilang.

Pria yang akrab disapa Emil itu pun dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan persoalan Al Zaytun padahal proses penyelidikan belum selesai.

"Dia (Emil) memberikan beberapa pernyataan soal Al Zaytun, dia sendiri tidak pernah datang ke Al Zaytun,” kata Hendra, dikutip dari TribunJabar.id.

“Padahal ribuan masyarakat Jawa Barat itu ada di Al Zaytun, dia tidak melihat itu, namun dia mengatasnamakan masyarakat lain yang "lebih penting" ketimbang masyarakat yang ada di Al Zaytun. Itu kan pernyataan ironi bagi seorang pemimpin,” imbuhnya.

Tanggapan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya mempersilakan Panji Gumilang untuk mengajukan gugatan terhadapnya. Menurutnya, hal itu wajar terjadi dalam hukum di Indonesia.

"Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang-benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," tulis Ridwan Kamil, Minggu (23/7/2023).

Ridwan Kamil menerangkan, sebagai gubernur, dia selalu mendengarkan nasihat dari para ulama Jawa Barat terkait persoalan yang meresahkan bahkan membahayakan umat.

"Nasihat almarhum kakek saya, KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," lanjut Ridwan Kamil.

Koordinasi dengan biro hukum Pemprov Jabar

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jabar, Iip Hidajat memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

"Ketika gugatan terhadap gubernur, artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," ucap Iip, Sabtu (22/7/2023).

Dia menegaskan, Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan Panji Gumilang, bahkan sejak tim investigasi Ponpes Al Zaytun dibentuk.

"Ketika tim investigasi dibentuk, kami sudah siap dengan konsekuensi logisnya, ini kan negara hukum. Jadi, aspek itu juga sudah menjadi kesiapsiagaan kami," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/24/190326978/gugatan-panji-gumilang-kepada-ridwan-kamil-terdaftar-di-pn-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke