Salin Artikel

Terima Suap dan Gratifikasi Rp 66 Miliar, Eks Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara

Sunjaya dianggap bersalah telah menerima suap, gratifikasi hingga TPPU dengan total Rp 66 miliar.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," kata jaksa Bernard Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023), seperti dilansir Antara.

Jaksa mengungkap, Sunjaya telah menerima uang senilai Rp 55 miliar yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer hingga fee proyek.

Selain itu, Rp 11 miliar dari suap perizinan PLTU 2 Cirebon serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.

Untuk menyamarkan uang Rp 66 miliar itu, Sunjaya kemudian membeli aset mulai dari tanah, rumah hingga kendaraan sebesar Rp 36 miliar.

Seluruhnya ada 94 aset dan empat kendaraan.

Selain pidana badan, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 30 miliar.

Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/24/205843978/terima-suap-dan-gratifikasi-rp-66-miliar-eks-bupati-cirebon-dituntut-7-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke