Salin Artikel

Duduk Perkara Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil

Gugatan telah didaftarkan pada Senin (24/7/2023), di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg.

Alasan Panji gugat Ridwan Kamil 

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan, gugatan dilakukan Panji karena pernyataan Ridwan Kamil terhadap Al Zaytun.

Pernyataan Ridwan Kamil selama ini, kata dia, dinilai telah menggiring opini dan membingkai sebuah situasi soal Ponpes Al Zaytun.

Selain itu, Gubernur yang akrab disapa Emil ini dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.

“Dia (Emil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, tidak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal, dia memberikan beberapa statemen soal Al Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al Zaytun,” ujar Hendra, Senin (24/7/2023).

Hendra mengatakan, sebagai seorang pemimpin, idealnya Emil datang dan melihat langsung situasi di Ponpes Al Zaytun dan bukan malah mengirimkan perwakilan untuk melakukan investigasi.

“Padahal ribuan masyarakat Jawa Barat itu ada di Al Zaytun, dia tidak melihat itu. Namun, di sisi lain dia mengatasnamakan masyarakat lain lebih penting ketimbang masyarakat yang ada di Al Zaytun. Itu kan pernyataan ironis bagi seorang pimpinan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Emil bersama Majelis Ulama Indonesia dan para ulama sepakat membentuk tim investigasi untuk melakukan upaya konfirmasi terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Tim tersebut merupakan gabungan dari berbagai instansi seperti MUI, ormas Islam, Kemenag, polisi, dan TNI.

Tim investigasi dibuat menyusul gelombang protes dari sejumlah ulama dan masyarakat tentang banyaknya pernyataan dan tata cara ibadah yang menuai kontroversi di Ponpes Al Zaytun.

Ridwan Kamil siap hadapi gugatan Panji 

Sementara, Emil mengaku siap meghadapi gugatan Panji Gumilang.

"SILAKAN SAJA karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," tulis Emil di akun Instagramnya, Minggu (23/7/2023).

Emil mengatakan, sebagai pemimpin Jawa Barat, dia sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang dianggap membahayakan dan meresahkan.

"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat," tulis Emil.

Adapun Pemprov Jawa Barat juga tak masalah dengan gugatan tersebut dan siap menghadapi Panji Gumilang. 

"Poin pentingnya adalah Pak Gubernur sudah menanggapi dan menyatakan tahu itu dan kemudian tidak masalah, karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu kalau memang terjadi gugatan. Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," ujar  Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat, Iip Hidajat, Sabtu (22/7/2023).

Iip mengatakan, saat tim investigasi dibentuk, Pemprov Jabar sudah siap dengan segala konsekuensinya.

"Ketika tim investigasi dibentuk, kami sudah siap dengan konsekuensi logisnya, ini kan negara hukum. Jadi, aspek itu juga sudah menjadi kesiapsiagaan kami," ujar dia. Penulis Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor Robertus Belarminus, Muhamad Syahrial)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul: Panji Gumilang Resmi Gugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ini Isi Gugatannya

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/25/061243078/duduk-perkara-pimpinan-al-zaytun-panji-gumilang-gugat-ridwan-kamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke