Salin Artikel

MUI Jabar Anggap Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil untuk Kaburkan Fakta

Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengapresiasi sikap dan alasan Ridwan Kamil menuntaskan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, meski kini harus menghadapi gugatan Panji Gumilang.

Menurut Rahmat, pembentukan tim investigasi untuk menyelesaikan polemik Al-Zaytun sudah tepat untuk menjaga kondusivitas masyarakat.

"MUI apresiasi langkah Pak Gubernur. Pak Ridwan Kamil enggak salah, (salah) itu kan menurut dia (Panji Gumilang),” kata Rahmat lewat telepon seluler, Selasa (25/7/2023).

Rahmat menegaskan, segala keputusan dan sikap Ridwan Kamil menyikapi polemik Al-Zaytun sudah mendapat masukan dari para ulama.

Rahmat bahkan menduga, gugatan Panji Gumilang merupakan strategi untuk mengaburkan masalah hukum yang tengah dihadapinya.

“MUI melihat gugatan ini, Pak Panji Gumilang ini membuat strategi. Kita jangan terkecoh serangan. Ini strategi lempar sana lempar sini akhirnya kan dia lihat waktu menggugat ke Pak Mahfud MD besoknya cabut,” tuturnya. 

“Ini strategi Panji Gumilang gugat sana sini, mungkin besok ganti lagi atau ke MUI, terserah bagi saya biasa saja, jadi jangan terkecoh,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons gugatan Panji Gumilang terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hal itu ia sampaikan lewat akun Instagram pribadinya @ridwankamil, Minggu (23/7/2023).

Emil, sapaan akrabnya, tak mempersoalkan gugatan tersebut. Menurutnya, hal itu wajar terjadi dalam hukum di Indonesia.

"SILAKAN SAJA, Karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," kata Emil.


Emil menjelaskan, dalam konteks keagamaan ia selalu berkonsultasi dengan para ulama dalam memutuskan kebijakan. Termasuk dalam polemik Al-Zaytun.

"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat," tuturnya.

"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," jelasnya.

Untuk diketahui, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gugatan telah didaftarkan pada Senin (24/7/2023), di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan, gugatan dilakukan Panji karena pernyataan Ridwan Kamil terhadap Al Zaytun.

Pernyataan Ridwan Kamil selama ini, kata dia, dinilai telah menggiring opini dan membingkai sebuah situasi soal Ponpes Al Zaytun.

Selain itu, Gubernur yang akrab disapa Emil ini dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.

“Dia (Emil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, tidak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal, dia memberikan beberapa statemen soal Al Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al Zaytun,” ujar Hendra.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/25/105133178/mui-jabar-anggap-panji-gumilang-gugat-ridwan-kamil-untuk-kaburkan-fakta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke