Salin Artikel

Dianggap Ganggu Estetika Kota, Baliho Raksasa Vicky Prasetyo Ditumbangkan Satpol PP

Alat peraga kampanye itu dianggap merusak estetika kota lantaran dibentangkan di sembarang tempat yang tak semestinya, seperti di pertigaan dan tempat-tempat yang tidak diperuntukkan untuk memasang papan reklame.

Petugas mulai menyisir spanduk-spanduk partai itu mulai dari Jalan Raya Padalarang-Cimahi. Sepanjang jalan tersebut terdapat beragam spanduk yang dinilai mengganggu pengendara.

Kepala Satpol PP Ludi Awaludin mengatakan, penertiban ribuan spanduk ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kami petugas gabungan dari Dishub, Bapenda, dan Bawaslu Bandung Barat. Kita tertibkan spanduk yang tidak berizin di Kabupaten Bandung Barat,” ujar Ludi saat ditemui, Selasa (25/7/2023).

Dari ribuan spanduk yang ditertibkan, satu spanduk berukuran raksasa menyita perhatian.

Baliho besar memuat foto Vicky Prasetyo dengan kata-kata bijak "Jika orang suci memiliki masa lalu, maka pendosa berhak atas masa depan."

Baliho bergambar Vicky Prasetyo rupanya tidak hanya satu, spanduk politisi dari Partai Perindo itu rupanya berjajar dari simpang Kota Baru Parahyangan sampai simpang Cimareme.

"Kami lakukan penertiban secara bertahap. Terhitung sudah dua hari kami lakukan penertiban. Yang ditertibkan yakni spanduk-spanduk di ruas jalan protokol Padalarang-Cimahi," kata Ludi.

Dari data yang diinventarisasi, spanduk-spanduk tak berizin itu terdapat kurang lebih 3000 lembar yang tersebar di 16 kecamatan.

Secara bertahap Satpol PP bakal mencabut baliho-baliho yang dianggap merusak estetika kota dan mengganggu pengendara.

"Jumlah semuanya ada sekitar 3.000-an. Dari penertiban dua hari ini kita dapatkan kurang lebih 800-an spanduk tak berizin," jelas Ludi.


Ludi menegaskan, penertiban spanduk-spanduk ilegal ini dilakukan sebgai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).

“Selain itu penertiban spanduk tak berizin juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Rincian tugas Satuan Polisi Pamong Praja,” tuturnya.

Ludi menyampaikan, bagi para pemilik spanduk yang merasa keberatan alat peraganya ditertibkan boleh mendatangi kantor Satpol PP untuk melakukan pengambilan dengan membuat berita acara terlebih dahulu.

"Jadi kami mengimbau, ikuti aturan jangan memasang ditempat yang dilarang dan tanpa izin. Jadi kita sterilkan dulu, kita kordinasi juga dengan Bawaslu Bandung Barat,” tandasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/25/181217978/dianggap-ganggu-estetika-kota-baliho-raksasa-vicky-prasetyo-ditumbangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke