Salin Artikel

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Tasikmalaya

KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan, salah satunya akta kelahiran.

Akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Layanan pengurusan akta kelahiran disediakan Disdukcapil Kota Tasikmalaya ini akan memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.

Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk dalam hak setiap anak Indonesia.

Dilansir dari Buku Standar Pelayanan pada Disdukcapil Kota Tasikmalaya Tahun 2020, berikut adalah cara dan syarat untuk pengurusan akta kelahiran.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Tasikmalaya

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) yaitu:

1. Formulir keterangan kelahiran F2.01 yang ditandatangani lurah dan stempel kelurahan (formulir bisa di dapat di kelurahan/kecamatan/kantor Disdukcapil)

2. Surat keterangan kelahiran asli dari dokter/bidan/penolong kelahiran

3. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan/akta cerai orangtua

4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang sudah di update nama anak yang mau dibuatkan akta kelahirannya (sudah tercantum di KK)

5. Fotocopy KTP eL orangtua

6. Fotocopy KTP eL dua orang saksi kelahiran

7. Fotocopy akta kematian/surat keterangan kematian jika orangtua kandung sudah meninggal

8. Fotocopy kutipan akta kelahiran saudara kandung untuk pemohon akta anak ke 2, 3, 4, dst.

9. Surat pernyataan luar kota, jika bayi lahir diluar domisili KK (tersedia di Kecamatan/Dinas)

Adapun formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disebutkan di atas bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh secara online pada laman Disdukcapil Kota Tasikmalaya pada link berikut.

Sementara bagi anak yang baru lahir dan belum dimasukkan dalam Kartu Keluarga, maka proses pembuatan akta kelahiran tetap bisa dilakukan bersamaan dengan pengurusan memasukkan anak dalam daftar anggota Kartu Keluarga

Sebagai catatan, dalam pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Tasikmalaya

Selanjutnya pengurusan pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil Kota Tasikmalaya.

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya:

1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan mengambil antrian secara online atau mengambil di loket yang sudah disediakan.

2. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Disdukcapil dan menyerahkan berkas persyaratan.

3. Menunggu petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran (pengecekan berkas persyaratan, verifikasi dokumen, input data, validasi, dan pemberian tanda tangan elektronik)

4. Mengambil akta kelahiran yang telah selesai

Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Tasikmalaya juga bisa dilakukan secara online melalui Whatsapp dengan menghubungi kontak pelayanan pencatatan sipil pada nomor 081-1234-4050.

Waktu dan Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Tasikmalaya

Standar waktu pelayanan pembuatan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Tasikmalaya adalah selama 3 (tiga) hari kerja.

Adapun biaya pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Tasikmalaya adalah gratis alias tidak dipungut biaya.

Penerbitan Kutipan Kedua Akta Kelahiran

Disdukcapil Kota Tasikmalaya juga melayani penerbitan kutipan kedua akta kelahiran untuk beberapa kasus berikut:

1. Permohonan untuk akta kelahiran yang rusak, yaitu dilakukan dengan melampirkan akta kelahiran yang rusak, sebagai kelengkapan dalam pengisian formulir ajuan kutipan kedua.

2. Permohonan untuk akta kelahiran yang hilang, yaitu dilakukan dengan mengajukan permohonan kutipan kedua yang wajib melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian.

3. Permohonan untuk akta kelahiran dengan kesalahan cetak, yaitu dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan verifikasi antara berkas yang telah masuk dengan akta yang telah dicetak.

4) Permohonan untuk akta kelahiran dengan perubahan nama karena sesuatu hal, yaitu dilakukan dengan terlebih dahulu melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri (PN). Nantinya naskah putusan pengadilan akan menjadi lampiran yang wajib dalam pengajuan permohonan untuk diproses oleh petugas, dengan merubah nama dan membubuhkan catatan pinggir pada akta kelahiran.

Sumber:
sippn.menpan.go.id  
peraturan.bpk.go.id  
dinasdukcapil.tasikmalayakota.go.id 

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/25/184316078/cara-mengurus-akta-kelahiran-di-disdukcapil-kota-tasikmalaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke