Salin Artikel

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Tasikmalaya

KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan, salah satunya akta kelahiran.

Akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Layanan pengurusan akta kelahiran disediakan Disdukcapil Kota Tasikmalaya ini akan memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.

Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk dalam hak setiap anak Indonesia.

Dilansir dari Buku Standar Pelayanan pada Disdukcapil Kota Tasikmalaya Tahun 2020, berikut adalah cara dan syarat untuk pengurusan akta kelahiran.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Tasikmalaya

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) yaitu:

1. Formulir keterangan kelahiran F2.01 yang ditandatangani lurah dan stempel kelurahan (formulir bisa di dapat di kelurahan/kecamatan/kantor Disdukcapil)

2. Surat keterangan kelahiran asli dari dokter/bidan/penolong kelahiran

3. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan/akta cerai orangtua

4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang sudah di update nama anak yang mau dibuatkan akta kelahirannya (sudah tercantum di KK)

5. Fotocopy KTP eL orangtua

6. Fotocopy KTP eL dua orang saksi kelahiran

7. Fotocopy akta kematian/surat keterangan kematian jika orangtua kandung sudah meninggal

8. Fotocopy kutipan akta kelahiran saudara kandung untuk pemohon akta anak ke 2, 3, 4, dst.

9. Surat pernyataan luar kota, jika bayi lahir diluar domisili KK (tersedia di Kecamatan/Dinas)

Adapun formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disebutkan di atas bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh secara online pada laman Disdukcapil Kota Tasikmalaya pada link berikut.

Sementara bagi anak yang baru lahir dan belum dimasukkan dalam Kartu Keluarga, maka proses pembuatan akta kelahiran tetap bisa dilakukan bersamaan dengan pengurusan memasukkan anak dalam daftar anggota Kartu Keluarga

Sebagai catatan, dalam pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Tasikmalaya

Selanjutnya pengurusan pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil Kota Tasikmalaya.

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya:

1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan mengambil antrian secara online atau mengambil di loket yang sudah disediakan.

2. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Disdukcapil dan menyerahkan berkas persyaratan.

3. Menunggu petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran (pengecekan berkas persyaratan, verifikasi dokumen, input data, validasi, dan pemberian tanda tangan elektronik)

4. Mengambil akta kelahiran yang telah selesai

Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Tasikmalaya juga bisa dilakukan secara online melalui Whatsapp dengan menghubungi kontak pelayanan pencatatan sipil pada nomor 081-1234-4050.

Waktu dan Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Tasikmalaya

Standar waktu pelayanan pembuatan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Tasikmalaya adalah selama 3 (tiga) hari kerja.

Adapun biaya pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Tasikmalaya adalah gratis alias tidak dipungut biaya.

Penerbitan Kutipan Kedua Akta Kelahiran

Disdukcapil Kota Tasikmalaya juga melayani penerbitan kutipan kedua akta kelahiran untuk beberapa kasus berikut:

1. Permohonan untuk akta kelahiran yang rusak, yaitu dilakukan dengan melampirkan akta kelahiran yang rusak, sebagai kelengkapan dalam pengisian formulir ajuan kutipan kedua.

2. Permohonan untuk akta kelahiran yang hilang, yaitu dilakukan dengan mengajukan permohonan kutipan kedua yang wajib melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian.

3. Permohonan untuk akta kelahiran dengan kesalahan cetak, yaitu dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan verifikasi antara berkas yang telah masuk dengan akta yang telah dicetak.

4) Permohonan untuk akta kelahiran dengan perubahan nama karena sesuatu hal, yaitu dilakukan dengan terlebih dahulu melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri (PN). Nantinya naskah putusan pengadilan akan menjadi lampiran yang wajib dalam pengajuan permohonan untuk diproses oleh petugas, dengan merubah nama dan membubuhkan catatan pinggir pada akta kelahiran.

Sumber:
sippn.menpan.go.id  
peraturan.bpk.go.id  
dinasdukcapil.tasikmalayakota.go.id 

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/25/184316078/cara-mengurus-akta-kelahiran-di-disdukcapil-kota-tasikmalaya

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com