Salin Artikel

Pemprov Jabar Sudah Terima Berkas Gugatan Panji Gumilang

Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, berkas gugatan ini telah diterima pada Rabu (26/7/2023).

"Kemarin, kita sudah menerima dari PN Gugatan tersebut, saat ini sedang persiapan, dan masih menunggu arahan Pak Gubernur terkait penugasan kuasa hukumnya, sidang pertama 15 Agustus 2023," ujar Teppy saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Kamis (27/7/2023).

Teppy mengatakan, materi gugatan belum bisa disampaikan kepada publik. Pasalnya, dia tengah menunggu arahan Ridwan Kamil yang saat ini tengah melakukan dinas ke luar negeri.

"(Materi gugatan) Belum bisa saya sampaikan, kan resminya masih di Pak Gubernur.Termasuk kuasa hukum nya, kita juga masih tunggu arahan beliau, kalo sudah masuk ke kasus, sudah posisi kuasa hukum," paparnya.

Untuk diketahui, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gugatan telah didaftarkan pada Senin (24/7/2023) di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan, gugatan dilakukan Panji karena pernyataan Ridwan Kamil terhadap Al Zaytun.

Pernyataan Ridwan Kamil selama ini, kata dia, dinilai telah menggiring opini dan membingkai sebuah situasi soal Ponpes Al Zaytun.

Selain itu, Ridwan Kamil dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.

“Dia (Emil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, tidak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal, dia memberikan beberapa statemen soal Al Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al Zaytun,” ujar Hendra.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/27/153942478/pemprov-jabar-sudah-terima-berkas-gugatan-panji-gumilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke