Salin Artikel

Kasus Peserta MPLS Tewas, Kepala SMPN Ciambar Sukabumi Jadi Tersangka

SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan K (55) Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Ciambar sebagai tersangka, Rabu (26/7/2023) malam.

Penetapan tersangka itu menyusul ditemukannya MA (13) seorang siswa baru peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dalam kondisi meninggal diduga tenggelam di Sungai Cileuleuy, Ciambar, Sabtu (22/7/2023) sore.

"Tadi malam telah dilaksanakan gelar perkara yang menetapkan tersangka saudara K sebagai kepala SMP," ungkap Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Palabuhanratu, Kamis (27/7/2023).

Tersangka K, sambung Maruly, dijerat pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun.

Tersangka K diduga melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Di antaranya tersangka K tidak membuat susunan panitia pelaksana kegiatan, tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko.

Juga tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada orangtua atau wali murid sebelum meminta persetujuan orangtua atau wali.

Tersangka K tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan tidak mengecek siswa di setiap pos.

Barang bukti yang berhasil diamankan, seragam yang dipakai korban, sepatu korban, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan.

Dalam perkara ini, pihak kepilisian sudah meminta keterangan 15 saksi. Saksi-saksi itu di antaranya dari pihak sekolah, teman-teman korban, dan pihak keluarga.

"Kami juga masih menunggu hasil otopsi," ujar Maruly.

Menurut dia, tersangka K tidak dilakukan penahanan karena beberapa pertimbangan. Yakni pekerjaan tersangka jelas, penyidik tidak khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Tersangka K diterapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Juga yang bersangkutan bila diundang hadir," ujar Maruly.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/27/201930278/kasus-peserta-mpls-tewas-kepala-smpn-ciambar-sukabumi-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke