Salin Artikel

Pemkab Bandung Tengah Bakal Rancang Perda Larangan LGBT

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, di wilayah Kabupaten Bandung melarang keras adanya LGBT.

"Maaf ya di Kabupaten Bandung ini dilarang keras untuk LGBT, Clear ya," katanya ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/7/2023).

Saat ini, kata Dadang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tengah menunggu keputusan MUI terkait fatwa larangan LGBT.

Setelah itu, pihaknya akan mendorong fatwa MUI tersebut agar menjadi rujukan dalam pembuatan Perda larangan LGBT di Kabupaten Bandung.

"Saya jujur menunggu fatwa MUI dan fatwa-fatwanya sudah ada, tinggal kita dorong dengan percepatan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang terbuka mungkin nanti diusulkan pada RAPBD perubahan karena menang kita rancangannya sudah ada, dan fatwa-fatwanya sudah ada," terangnya.

Meski belum masuk menjadi pembahasan di DPRD Kabupaten Bandung, namun pihaknya tetap akan merancang Perda tersebut.

"Belum masuk DPRD, kita akan buatkan Perda khusus LGBT karena fatwa MUI saya baru dapat kemarin, kita akan usulkan," ungkapnya.

Kendati begitu, pihaknya belum bisa menjelaskan apa saja yang menjadi rincian dari Perda tersebut.

"Isinya belum bisa saya jelaskan, tapi yang jelas fatwa itu adalah sebagai rujukan sehingga kita Pemerintah Kabupaten Bandung punya kekuatan hukum yang jelas terkait Perda tersebut," ungkap dia.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/30/205402678/pemkab-bandung-tengah-bakal-rancang-perda-larangan-lgbt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke