Salin Artikel

DPRD Kota Bandung: 20 September Yana Mulyana Lengser Jadi Wali

BANDUNG, KOMPAS. com - Meski dalam status non aktif karena tengah menjalani proses persidangan kasus korupsi suap pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung, Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dipastikan berakhir masa jabatan pada tanggal 20 September 2023 mendatang.

Keputusan tersebut disepakati dan diumumkan oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, pada Jumat (28/7/2023).

"Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna, " kata Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, pengumuman berakhirnya masa jabatan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung ini sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementeri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar," ujar Tedy.

Sementara itu, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan, mekanisme pemberhentian Yana Mulyana pada tanggal 20 September 2023 mendatang dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014.

"Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya," ungkap Ema.

Ia menambahkan, setelah proses pengumuman ini, Pemkot Bandung menunggu keputusan dari Kemendagri.

"Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak," tandasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/07/31/103725278/dprd-kota-bandung-20-september-yana-mulyana-lengser-jadi-wali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke